TRANSFORMASINEWS.COM, BATURAJA. Doni Heridadi (36), Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) OKU, ditahan Penyidik Sat Reskrim Polres OKU.
Warga Tebing Rais, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, ini ditahan polisi diduga telah menipu kontraktor, Pandu Agung Sulistiyo (28), warga jalan M Hatta, Bakung, Baturaja, berdasarkan LP – B/60/II/2016/SPK OKU tanggal 9 Februari 2016.
Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Harmianto SH MSi didampingi Kanit Pidum, Ipda Novel Siswandi SH, Selasa (7/6), mengatakan, tersangka mulai ditahan sejak Jumat (3/6) lalu, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Tersangka awalnya dipanggil sebagai saksi terlapor. Setelah dalam pemeriksaan, saksi terlapor langsung kami tetapkan menjadi tersangka dan kami tahan,” ungkap Harmianto.
Dijelaskan Harmianto, kejadian dugaan penipuan berawal, Doni Heridadi menawarkan proyek pembangunan jalan setapak di Gua Puteri, Desa Padang Bindu, Kejamatan Semidang Aji, senilai Rp500 juta, pembangunannya akan dimulai Juni 2015.
Agar menang tender dan mendapatkan proyek tersebut, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 88 juta terlebih dahulu kepada Doni Heridadi. Tawaran tersangka disetujui korban. Pada 21 April 2015, korban mendatangi Bank Mandiri Baturaja mentranfer uang yang diminta kepada tersangka.
Namun, hingga lewat Juni 2015, proyek tersebut tak kunjung direalisasi dan diberikan kepada korban. Kemudian, korban menemui tersangka. “Saat ditemui, tersangka ini mengatakan ada perubahan anggaran proyek yang meningkat menjadi Rp1 miliar. Namun pelaksanaan proyek mundur dari Juni 2015,” beber Hermianto.
Namun, lanjut Hermianto, hingga selesai 2015, proyek tak kunjung ada dan korban tidak menpatkan proyek tersebut. Selanjutnya, korban menemui tersangka. Namun, dikatakan tersangka, proyek tersebut tidak ada.
Adanya kejadian tersebut, tersangka langsung melapor ke polisi. “Tersangka sudah kami amankan dan terancam pasal 378 KUHP. Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti kwitansi bukti penyerahan uang Rp88 juta dan surat usulan rencana kegiatan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata OKU, Paisol Ibrahim saat dikonfirmasi terkait hal itu, mengaku, dirinya tidak mengetahui jika anak buahnya tersebut sudah ditahan polisi. “Belum tahu, aku sekarang lagi di Palembang,” ucap Paisol Ibrahim saat dikonfirmasi lewat telpon.
Sementara itu, Kasubag Dokumentasi dan Pemberitaan Setda OKU, Dede Fernandez mengatakan, jika hal tersebut benar adanya, pihaknya sangat menyayangkan dengan peristiwa tersebut. “Kami belum mendapat kabar. Jika memang ada, kami serahkan pada proses hukum. namun tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Soal proses kepegawaian itu nanti lihat perkembangannya,” tukas Dede.
Sumber:Okes(mg6)
Posted by: Admin Transformasinews.com