
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dalam
kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumatera Selatan senilai Rp. 2,1 triliun.
“Alex masih kita bahas, belum ada sprindik tersangka (Alex Noerdin),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/5).
Dia menjelaskan tim penyidik juga masih terus mendalami adanya kebijakan-kebijakan adanya pengeluaran dana hibah dan bansos yang dalam APBD tidak tertera. “Kita kan kemerin sudah ekspose. Jadi kebijakan itu masih didalami,” jelasnya.
Disinggung soal apakah mungkin status Alex Noerdin menjadi tersangka, Arminsyah enggan berandai-andai, namun segala hal bisa saja terjadi.
“Mungkin saja kenapa tidak mungkin, tapi sekarang belum ada sprindik tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan meningkatkan status saksi Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumatra Selatan senilai Rp 2,1 triliun.
Hal itu terungkap saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menjawab pertanyaan awak media ketika ditanyakan soal kemungkinan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos di Sumsel.
Karena itu penyidik tengah mempertimbangkan langkah pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap orang nomor satu di Sumatra Selatan tersebut.
Sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 6/2011, pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Saksi juga dapat dicegah bepergian ke luar negeri, selama diduga kuat terlibat tindak pidana.
Sumber: RadarPena.com
Posted by: Admin transformasinews.com