
TRANSFORMASINEWS.COM, DEPOK. Sekitar 10.108 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 40 kantong plastik berisi minuman Ciu serta minuman oplosan lain senilai Rp. 252.700.000,- dimusnahkan.
Miras tersebut hasil sitaan tim gabungan gabungan dari operasi senyap yang dilakukan sejak bulan Mei hingga Agustus 2018 oleh jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok, Polres Depok dan Kodim 0508/Depok.
Pemusnahan sepuluh ribu lebih botol miras berbagai merk tersebut disaksikan Asisten Hukum dan Sosial Sekda Kota Depok Sri Utomo didampingi Kepala Satpol PP Depok Yayan Arinto, Kepala Bidang (Kabid) Transmartibum setempat Kusumo dan Kepala Seksi (Kasie) Transmartibum setempat Agus M, Senin (20/8).
“Ini sebuah bukti komitmen bahwa seluruh jajaran Pemkot Depok termasuk Muspida lainnya ingin meningkatkan kewaspadaan. Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terhadap peredaran miras tapi juga proaktif dalam menjaga keamanan dan kerawanan sosial di lingkungan dari peredaran barang terlarang ini,” kata Sri Utomo.
Tingkat kerawanan sosial yang mengakibatkan tindak kejahatan setelah mengkonsumsi miras tentunya sangat membahayakan, terlebih Kota Depok juga menjadi salah satu daerah transit peredaran barang barang terlarang. Kota Depok harus bersih dari peredaran miras dan lainnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Depok, Yayan Arianto mengatakan, pemusnahan puluhan ribu botol miras tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut HUT RI ke 73 dan komitmen Pemkot Depok memerangi peredaran miras di lingkungan masyarakat.
Sumber: poskotanews.com
Posted by: Admin Transformasinews.com