Target Investasi di Palembang Tidak Tercapai? Empat Faktor ini Disinyalir Penyebabnya

ilustrasi/net

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Target atas peningkatan nilai investasi di Kota Palembang pada tahun 2016 dianggap tidak tercapai dan pada tahun 2017 juga berpotensi tidak tercapai lantaran sampai dengan Triwulan III Tahun 2017 pencapaian nilai investasi pada Kota Palembang diketahui hanya sebesar 16,77%.

Dinas DPMPTSP Kota Palembang melaporkan capaian indikator kinerja berupa jumlah investor dan nilai investasi untuk PMDN/PMA yang diketahui sumber datanya diambil dari situs web BKPM RI. Data ini merupakan hasil input yang dilakukan oleh investor langsung dengan menggunakan username masing-masing investor. Investor yang terdaftar di BKPM RI adalah investor yang mendaftar izin usaha dan izin prinsip.

Nilai yang dilaporkan sebagai capaian target nilai investasi di LAKIP dan LPPD 2016 adalah nilai izin prinsip dan nilai izin usaha yang diambil dari data BKPM RI. Hasil analisa menunjukkan nilai izin prinsip tidak tepat dijadikan pencapaian nilai investasi karena nilai izin prinsip merupakan nilai rencana investasi yang akan ditanamkan di Kota Palembang dan belum pasti direalisasikan.

Jumlah investor dan nilai investasi yang dijadikan sumber untuk menilai pencapaian kinerja hanya menunjukkan nilai investasi untuk perusahaan skala menengah dan besar. Bidang Perencanaan dan Penanaman Modal tidak dapat mengumpulkan data dan menganalisis jumlah dan nilai investasi usaha skala mikro dan kecil karena kecamatan yang menerbitkan SIUP mikro dan kecil tidak menyampaikan laporan setiap bulan ke DPMPTSP.

Selain itu laporan dari kecamatan yang telah dikirimkan ke DPMPTSP belum sesuai dengan format yang dibutuhkan oleh Bidang Perencanaan dan Penanaman Modal sehingga data yang diberikan tidak dapat
dianalisis. Hal ini menunjukkan tidak adanya koordinasi antara DPMPTSP dan seluruh kecamatan yang melaporkan pelaksanaan kewenangan perizinan dan nonperizinan yang ada di kecamatan secara tepat dan tertib.

Evaluasi atas pertumbuhan bisnis melalui jumlah perizinan yang diterbitkan di DPMPTSP diketahui berdasarkan Renstra DPMPTSP. Tahun 2017-2018 Pemerintah Kota Palembang tidak memiliki target dan tidak mengevaluasi pertumbuhan bisnis/usaha di wilayah Kota Palembang.

Jenis perizinan yang mewakili untuk menilai pertumbuhan bisnis/usaha adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Karena menurut mereka TDP termasuk dalam dokumen nonperizinan yang harus dimiliki oleh semua perusahaan, sehingga akan mewakili jumlah
bisnis/usaha yang ada di suatu wilayah.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebenarnya elah membuat laporan analisis pertumbuhan usaha, peluang dan kebijakan Tahun 2015, 2016 dan 2017 (Semester III). Laporan tersebut menunjukkan terdapat penurunan jumlah usaha berdasarkan jumlah TDP yang diterbitkan di DPMPTSP Kota Palembang dari Tahun 2015, 2016 dan 2017 (Semester III), sedangkan TDP yang dikeluarkan oleh kecamatan tidak dapat diperhitungkan karena Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal belum dapat menghimpun data perizinan TDP di kecamatan yang mempresentasikanmodal usaha mikro dan kecil.

Hasil evaluasi atas capaian indikator menunjukkan, meningkatnya jumlah investor dan nilai investasi dari kedua sumber data tersebut menunjukkan, nilai investasi yang ditargetkan tidak tercapai. Hal ini disebabkan oleh empat faktor yaitu faktor dukungan regulasi, tata kelola, monitoring dan evaluasi serta sarana dan prasarana pendukung pelayanan yang belum efektif dalam mendukung kemudahan bisnis dan investasi di Kota Palembang.

Sumber: Transformasinews (Budi Suwarno)

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com