Sudah 12 Saksi selesai diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DKK Kota Palembang

TransformasiNews.com-Palembang,Satu persatu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit armada dump truk di DKK Kota Palembang senilai Rp 3,3 miliar, diperiksa penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polresta Palembang. Pada Rabu (26/02), tiga dari empat orang saksi yang telah dipanggil, menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidkor Satreskrim Polresta Palembang.
Tiga saksi yang datang itu, Amri Yunus, Evi Hasumani, dan Neneng Susanti, semuanya PNS DKK Kota Palembang. Sementara saksi Edwin Khotomi, tak hadir menjalani pemeriksaan. Kedatangan ketiga saksi itu, menggenapkan menjadi 12 saksi yang sudah diperiksa penyidik. Ketiganya dicecar dengan belasan pertanyaan, yang dimulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Kasus korupsi di DKK Palembang ini, masih terkendala berkas di Pengadilan, serta keterangan saksi-saksi, sehingga pengusutan kasus yang dimulai sejak 2013, terkesan mandek dan lambat. “Kasus ini bukannya mandek, tapi ada kendala dalam berkasnya. Saat ini masih terkendala keterangan saksi, padahal sudah kita lengkapi. Menurut jaksa, ada beberapa keterangan dengan pertanyaan perlu diajukan kepada saksi. Jadi berkasnya masih P.19 (belum lengkap,red), makanya kita minta keterangan 3 saksi ini untuk melengkapi berkasnya. Saat ini total sudah 12 saksi, baik dalam dan luar DKK, termasuk pemenang tender,” jelas Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto SIk MH, ditemui di ruangannya, kemarin (26/02).
Mengenai barang bukti, sambung Djoko, statusnya sudah disita, namun masih tetap dioperasikan di DKK. ‘’Karena sayang kalau tidak dioperasikan, kita lihat kepentingan dan masih digunakan untuk masyarakat. Pihak berkepentingan seperti Pemkot dan BPKP, terus berkoordinasi. Untuk auditnya, ada kerugian Negara, sudah kita ajukan tinggal menyingkronkan dengan data BPKP,” terang Djoko.
Ditanya mengenai dugaan tersangka baru? Djoko mengaku kuat dugaan tersangka baru dalam kasus ini akan bertambah. Tapi, pihaknya belum bisa memastikan itu, karena pihaknya hingga kini, belum juga menahan dua tersangka sebelumnya berinisial SN dan SW, yang diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan 10 unit dump truk sampah merek Isuzu tahun 2012 lalu itu. ‘’Para saksi masih intens menjalani pemeriksaan. Namun, hasilnya nanti, karena semuanya masih diperiksa,” tegasnya.
Pantauan Koran ini, pemeriksaan ketiga saksi yang dilakukan di ruang Unit Pidkor Satreskrim Polresta Palembang sendiri, berlangsung tertutup. Bahkan, usai pemeriksaan, ketiga saksi terkesan menghindar dan enggan memberikan pernyataan kepada media, tentang hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiganya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka yang telah ditetapkan itu, SW selaku Ketua Lelang dan memberikan keputusan perusahaan pemenang dan harga. Pemenangt lelang, yakni PT Sugih Jaya Dewantara yang beralamat di Jakarta. Kemudian, tersangka SN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PNS DKK Kota Palembang, yang diduga kuat bekerjasama dengan SW, untuk memberikan lelang dengan harga yang diduga dimarkup.
Kedua tersangka juga bisa dikenakan melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, sehingga melakukan dugaan korupsi tersebut. Kedua tersangka bisa dijerat pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman diatas lima tahun penjara(PalembangPos Online)

Leave a Reply

Your email address will not be published.