Sidang Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Jaksa Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Direktur

Mantan Dirut Bank Sumsel Babel (BSB) M Adil saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa komisaris PT Gatramas Internusa Ir Augustinus Julianto di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/11/2019).- (Foto/ Ferdinand Deffriyansyah/koran sn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Ketua Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Adi Purnama, Kamis (21/11/2019) menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB), Muhammad Adil dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BSB yang merugikan negara Rp. 13 miliar lebih.

Hal tersebut dikatakannya seusai persidangan dugaan kasus tersebut dengan terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

“Untuk dugaan keterlibatan saksi mantan Direktur BSB dalam perkara ini masih kami dalami dengan melakukan telaah dan kajian-kajian, apakah dalam dugaan kasus ini terjadi dugaan penyelagunanaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saksi,” tegasnya.

Masih diungkapkannya, sejauh ini Muhammad Adil telah memberikan keterangan sebagai saksi di dalam persidangan bersama dengan saksi Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.

“Keterangan kedua saksi dari pihak dari Bank Sumsel Babel dalam persidangan tersebut, tentunya nanti akan kami telaah dan lakukan pengkajian,” terangnya.

Mantan Dirut Bank Sumsel Babel (BSB) M Adil (batik hijau) dan mantan Kepala Divisi Kredit BSB Aran Haryadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa komisaris PT Gatramas Internusa Ir Augustinus Julianto di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/11).- (Foto/ Ferdinand Deffriyansyah/koran sn)

Lebih jauh diungkapkannya, dari fakta-fakta persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, sejauh ini baru mengungkap fakta jika dugaan kasus ini terjadi karena terdakwa Augustinus Judianto mengganti rekening PT Gatramas Internusa yang tertera dalam kontrak perjanjian kredit.

“Jadi, terdakwa mengganti rekening tersebut dengan rekening bank lainnya hingga Bank Sumsel Babel tidak dapat mendebit angsuran keredit PT Gatramas Internusa. Selain itu, dalam dugaan kasus ini terdakwa juga memanipulasi nilai agunan yang dijaminkan,” tutupnya.

Sementara M Adil usai menjalani persidangan enggan berkomentar banyak terkait dugaan kasus tersebut.

“Semuanya sudah saya jelaskan dalam persidangan, dan itulah yang sesungguhnya jika Bank Sumsel Babel sudah sesuai SOP. Dan saya hadir di persidangan ini hanya sebagai saksi,” ungkapnya.

Disingung terkait namanya tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Dikatakannya, jika hal tersebut terjadi karena dalam perkara ini dirinya selaku Direktur Utama Bank Sumsel Babel.

“Saya kan sebagai direktur, orang nomor satu, dan sebagai marketing yang dapat mencari potensi bisnis untuk BSB. Jadi itu saja ya, terimakasih,” singkatnya.

Sumber: koransn.com (ded)

Posted by :Admin