Siang ini: Keputusan Prapid ke lima MAKI Terkait Kasus Hibah 2013 diputuskan PN Jaksel “Akankah ada TSK Baru”

  TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA –  MAKI  telah melakukan upaya hukum untuk mencari siapa aktor utama dalam kasus hibah sumsel 2013 lalu, dalam mencari siapa aktornya maka MAKI melakukan upaya hukum melalui Pra Peradilan yang kelima kalinya di PN Jakarta Selatan.

Kalini MAKI dalam prapid tangal. 03/07/19 menghadirkan Ikhwanudin sebagai saksi kunci  mantan kepala kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan dan menghadirkan saksi Amrizal Aroni dari LSM-INDOMAN juga sebagai Koordinator MAKI Sumbagsel yang konsen mengawal kasus tersebut.

Dalam kesaksian Ikhwanudin menerangkan apa yang diketahuinya tentang prosedur pengajuan dan pencairan dana hibah 2013 melalui kesbangpol Provinsi dan yang bersangkutan minta keadilan dalam perkara yang dialaminya mengakibatkan dirinya dihukum, walau dalam putusan pengadila tidak terbukti korupsi  namun diputuskan pengadilan ditahan 4,5 tahun dan melakukan kasasi akhirnya diponis dari 4,5 tahun menjadi 1 tahun 10 bulan sekarang sudah bebas dan minta keadilan, sedangkan alat bukti diserahkan kepihak kejaksaan untuk alat bukti dalam perkara lain. 

Untuk L.Tobing mantan BPKAD Provinsi masih menjalami hukuman dimana pada saat putusan tingkat pertama diponis lima tahun dan melakukan upaya banding dan kasasi disini justru hukuman naik menjadi tuju tahun enam bulan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam prapid yang kelima ini MAKI minta supaya pihak kejaksaan agung bisa mentersangkakan aktor utama dan para pihak yang diduga  terkait dalam kasus hibah 2013 senilai 2,1 triliun kalau melihat dari hasil Audit kerugian negara ditemukan 21 milyar.

Disitu jelas ada nama 1. Alex Noerdin selaku Gubernur, 2. Sekda selaku ketua TAPD, 3. L.Tobing selaku BPKAD Provinsi dan 4.  kepala kesbangpol Provinvi. Dari nama-nama yang ada pada Audit N0.51 bulan desember 2016 bahwa  nomor urut 3 dan 4 telah ponis hukuman pidana sedangkan nomor urut 1 dan 2 belum tersentuh.

Berdasarkan fakta persidangang terhadap kedua orang tersebut, seharusnya yang lain ditetepkan tersengka juga dengan adanya MAKI melakukan melakukan prapid ke lima ini diharapkan apa keputusan sidang hari ini dapat mendorong kejagung untuk menetapka tersangka baru sesuai apa yang ada dalam Komjak bisa dilaksanakan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

KOMISI JEJAKSAAN (KOMJAK)

Boyamin kepada media mengatakan sekali berburu harus dapat buaran ujar pria asal Ponorogo Jatim dan tidak akan berhenti berjuang meski sudah empat kali Prapid-nya ditolak bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). MAKI menggugat pertama, ketiga, keempat dan yang kelima. Sedangkan yang kedua diprapidkan oleh LP3HI.

“Komisi Kejaksaan (Komjak). Karena terkait efektivitas penanganan perkara, maka ini berhubungam dengan etika tim penyidik,” ujarnya memberi alasan Bahkan, dia juga tengah mempertimbangkan untuk melapor ke Bagian Pengawasan Kejagung, agar memberikan perhatian dalam penanganam perkara tersebut.

“Semua ini semata untuk menegakan benang merah dalam pemberantasan korupsi. Kita buruh sikap dan bukan retorik,” Boyamin berfilosofis.

Bunyi ayat I Pasal 105 Perja Nomor 039, adalah dalam Sprindik yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30.hari sejak diterbitkan Sprindok, Jampidsus atas usul Tim Penyidik dan saran/pendapat Direktur Penyidikan harua menemukan dan menetapkan tersangka.

Ayat dua, jika ayat I Tidak terpenuhi , maka dalam waktu paling lama 50 hari sejak diterbitkan Sprindik, maka Jampidsus atas usul tim penyidik dam saran/pendapat Direktur Penyidilan harua sudah menemukan dan menetapkan tersangka.

Pemberitaan tentang kasus hibah sumsel 2013 terus bergukir ibarat air menganlir sampai jauh mencari tempat yang pas punsebaliknya dalam kasus hibah ini harus ada kepastian siapa aktor utamanya…???

Sekedar mengingatkan pembaca bahwa Jaksa Agung juga pernah berkomentar sebagai berikut dan sudah diberitakan berbagai media online termasuk transformasinews.com

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tim penyidik mempunyai bukti tambahan keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dalam kasus dana Hibah Pemprov Sumsel. 2013 sebesar Rp.2,1 triliun.

“Ini dari pengumpulan (bukti dan keterangan oleh tim penyidik) yang tengah dan terus dilakukan,” kata Prasetyo menanggapi tindak lanjut pemeriksaan terhadap Alex yang sudah empat kali, tapi masih berstatus saksi, di Kejaksaan Agung, Jumat (24/6).

Menurut Prasetyo, dari pengumpulan bukti dan keterangan dalam penyidikan kasus dana hibah dan Bansos, telah didapat. “Tinggal menemukan bukti-bukti lain nanti dievaluasi,” jelas Prasetyo.

“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Dugaan dan indikasi itu ada. Gambaran kerugian juga sudah ada, tinggal menemukan bukti-bukti,” ucap Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Namun, Prasetyo belum dapat memastikan tentang penambahan tersangka baru. “Mungkin saja itu ada dan tidak perlu disampaikan kepada kalian,” ucapnya kali ini, dengan serius.

Sebelum ini, telah ditetapkan dua tersangka dari jajaran Pemprov Sumsel. Mereka, Ikhwanuddin  mantan Kepala Kesbangpol dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Senin (30/5).

Alex Noerdin diperiksa untuk ke Empat Kali, Kamis (23/6), di Gedung Bundar, Kejagung. Sampai usai pemeriksaan, status masih saksi dan belum dicegah ke luar negeri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan keterlibatan Gubernur Sumatra Alex Noerdin, dugaan mengarah tersangka itu ada terkait dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel.

“Kita masih mengumpulkam bukti-bukti dugaan itu ada, indikasi itu ada, gambaran kerugian juga sudah ada tinggal menemukan bukti-bukti,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Minggu (26/6/2016).

Menurut Prasetyo, ini merupakan tahapan pemeriksaan atas kasus tersebut. Karena, sudah banyak yang telah diperiksa oleh pidsus berkaitan dengan indikasi penyimpangan dana hibah tersebut.

“Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi. Nanti kita akan melakukan evaluasi dan analisa, Termasuk adanya indikasi penyimpangan persyaratan-persyaratan yang ditentukan,” ungkap Prasetyo. 

Oleh karena itu, Kejagung masih menelusuri apakah Alex Noerdin terlibat dalam kasus tersebut,  “Diakan Gubernurnya Sumsel, ini kaitannya dengan dana hibah dan bansos dia sebagai penentu kebijakan,” ungkapnya.

Prasetyo mengaku, dari hasil pengumpulan keterangan dan bukti yang dilakukan akan dievaluasi lagi. Tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

“Mungkin saja. Kemungkinan itu ada dan tidak perlu disampaikan kepada kalian,” pungkasnya.

Sementara itu ketua LSM-Indoman Amrizal Aroni mengatakan, kalau melihat dari bukti dan fakta yang telah dikumpulkan Kejaksaan Agung dirinya sangat yakin Alex Noerdin akan menjadi tersangka dalam kasus Bansos dan Hibah Tahun 2013 lalu.

Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber media

Penulis: Redaksi

Editor : A.Aroni

Posted by: Admin