TRANSFORMASINEWS.COM, PRABUMULIH
Ada dugaan realisasi belanja anggaran perjalanan dinas pada Dua SKPD di Kota Prabumulih yang bermasalah. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp251.239.832,00.
Salah satu SKPD yang realisasi biaya perjalanan dinasnya diduga bermasalah pada tahun anggaran 2015 yakni Sekretariat Daerah Kota Prabumulih.
Di antaranya terkait:
– Pembayaran tiket pesawat dengan potensi anggaran yang bermasalah sebesar Rp102.059.018,00
– Pembayaran sewa mobil potensi anggaran bermasalah sebesar Rp59.827.000,00
– Pembayaran penginapan potensi anggaran bermasalah sebesar Rp65.865.414,00
– Perjalanan dinas fiktif potensi anggaran bermasalah sebesar Rp15.804.000,00.
Dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan pihak lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, pada Bab IV tentang pengaturan tarif pesawat, hotel, transport, dan penandatangan SPPD.
Pasal 9 sudah dinyatakan, bahwa biaya dan anggaran perjalanan dinas dalam bentuk biaya angkutan udara adalah berupa tiket pesawat dari Prabumulih ke tempat tujuan atau sebaliknya yang dibayarkan sesuai dengan realisasi (at cost) dan sedapat mungkin menggunakan sarana angkutan yang efisien.
Adanya dugaan potensi kebocoran anggaran perjalanan dinas tersebut, tentunya sangat disayangkan oleh publik. Pasalnya, dalam Perwako Nomor 4 Tahun 2015, juga diatur adanya pembagian kelas tiket, yang tercermin untuk menekan potensi adanya kobocoran uang rakyat. Namun, pada pengaplikasiannya, masih saja terdapat indikasi praktek kecurangan.
Adapun pembagian ticket class tersebut yakni:
– Kelas Eksekutif, meliputi Walikota Prabumulih, Wakil Walikota Prabumulih, dan Pimpinan DPRD.
– Kelas Ekonomi, meliputi Sekretariat Daerah dan Asisten Sekretariat Daerah, Anggota DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Direktur Perusahaan, Semua Pejabat Eselon III, Semua Pejabat Eselon IV
– Sementara, khusus staf dapat menggunakan pesawat udara bila bertugas mendampingi pejabat tersebut pada huruf a dan b. Dan, ditugaskan secara khusus/kurir dengan mendapatkan persetujuan Walikota/Wakil Walikota Prabumulih atau Kepala SKPD yang bersangkutan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan permasalahan tersebut.