Permasalahan Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD di OKU Timur

TRANSFORMASINEWS.COM,MARTAPURA-OKU TIMUR. Untuk diketahui, pada Tahun Anggaran 2016 Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten OKU Timur telah merealisasikan belanja tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Masing-masing sebesar Rp. 130.531.971.234,00 dari anggaran sebesar Rp. 135.032.386.000,00 atau 96,67%. Dan, sebesar Rp. 975.094.250,00 dari anggaran sebesar Rp. 1.589.250.000,00 atau 61,36%.

Tunjangan sertifikasi Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNS Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik yang bersertifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan sertifikasi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, dengan besaran setara satu kali gaji pokok per bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi/sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru PNSD mengenai kriteria guru penerima tunjangan profesi, selain memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga harus memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Sedangkan bagi guru PNSD yang belum bersertifikat/belum memperoleh tunjangan sertifikasi Guru, dapat memperoleh tambahan penghasilan (tamsil) guru sebesar Rp. 250.000,00 setiap bulannya.

Dengan kriteria memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

Sumber yang dimiliki Media menunjukkan jika penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru PNSD Tahun Anggaran 2016 terdapat sejumlah permasalahan, di antaranya :

1. Duplikasi pembayaran tambahan penghasilan dan tunjangan sertifikasi guru PNSD

2. Penerima tunjangan sertifikasi masih menerima tambahan penghasilan guru PNSD

3. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNSD diberikan pada guru yang tidak memenuhi kriteria

4. Pembayaran tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru PNSD diberikan pada guru yang telah pensiun/meninggal dunia.

Sumber: Klikanggaran.com

Posted by: Admin Transformasinews.com