Pemprov Harus Segera Rubah Badan Hukum Perusda Menjadi Perseroan

O P I N I

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Amanah undang – undang mengharuskan perusahaan daerah berbadan hukum dalam Perseroan Terbatas atau PT. Ini dimaksudkan agar legalitas perusahaan daerah di akui secara hukum.

Proses menjadi badan hukum bagi perusahaan daerah melalui audit keuangan menyeluruh dari auditor independent dan penilaian dari apreatel atau penilai untuk aset – aset sebelum perubahan.

Namun hal ini tidaklah mudah dilaksanakan bila menyangkut keuangan perusahaan daerah yg bertendensi masalah hukum seperti PDPDE Sumsel.

Terdapat masalah saham dan pembagian keuntungan yang patut diduga menjadi kendala mengaudit Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumsel untuk perubahan menjadi badan hukum.

Saham perusahaan patungan PDPDE Gas sebesar 15% senilai Rp. 8,05 milyar dinyatakan hutang PDPDE kepada PT Dika Karya Lintas Nusa dan di aktekan oleh Dirut PDPDE dan Dirut PT DKLN.

Namun pada buku audit PDPDE Tahun Buku 2012, 2013 dan 2014 saham itu dinyatakan sebagai investasi saham tak terhutang atau aset PDPDE.

Akan tetapi pada tahun buku 2015 sd 2017 dinyatakan hutang saham dan telah di bayar tunai oleh PDPDE ke PT DKLN sampai dengan tahun 2018.

Saat ini sedang di lakukan audit untuk dasar hukum perubahan menjadi perseroan namun terkendala masalah status pembayaran saham tersebut yang dinyatakan hutang perusahaan.

Mantan Direktur Utama PDPDE “Chaca Isa Saleh” menyatakan kepada staff hukum PDPDE, saham tersebut bukanlah hutang namun merupakan bentuk penyertaan modal pada joint venture dg PT DKLN hingga di dalam laporan keuangan dinyatakan investasi saham.

Atas pernyataan ini maka auditor yang melakukan pemeriksaan keuangan saat ini belum memberikan pendapat karena diduga sumirnya data keuangan PDPDE.

Bila audit ini di tanda tangani oleh auditor dg pernyataan membenarkan data hutang ke fihak ketuga  oleh Direksi dan Banwas maka auditor dapat melaksanakan tugas dan memberikan pendapat.

Namun demikian tidaklah mungkin Dewan Direksi dan Banwas menanda tangani pernyataan itu karena beresiko secara hukum di kemudian hari.

Ada baiknya Dewan Direksi dan Banwas meminta keterangan dari mantan Dirut PDPDE dan auditor sebelumnya untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya status saham milik PDPDE itu.

Sumber: Transformasinews.com 

Penulis: Feri K- Pemred-1

Posted by: Admin