Pemerintah bakal Sita Aset Robert Tantular

Bekas Pemilik Bank Century, Robert Tantular.Dok.Foto: MI/MOHAMAD IRFAN

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM akan menyita aset milik bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp.100 miliar.

“Kami ingin sampaikan, bulan Agustus kami akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular, Bank Century. Angkanya sekitar Rp.100 miliar lebih,” kata anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna seusai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum baik di London maupun Hong Kong terkait penyitaan aset itu. “Kemarin agak terhambat karena yang bersangkutan melakukan upaya PK (peninjauan kembali). Saya dapat suratnya dengan Jaksa Agung di sana mengatakan selama masih ada upaya, belum bisa tetapi karena upaya PK-nya ditolak, maka dalam Agustus ini mudah-mudahan bisa kembali ke kita,” ucap Agung.

Pemerintah, ungkapnya, membutuhkan waktu tiga pekan untuk melobi otoritas kedua negara untuk menyita aset hasil tindak pidana perbankan tersebut. “Kalau Anda melakukan tindak pidana korupsi, kami akan kejar di mana pun. Tidak ada lagi tempat bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan asetnya,” kata Agung.

Sebagaimana diketahui, Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan jaksa penuntut umum, penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendy Mochtar, yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Saat kasus Century bergulir pada 2009, kepolisian mendeteksi harta Robert Tantular setidaknya dilarikan ke 10 negara, seperti Hong Kong, Mauritius, dan Amerika Serikat, dengan nilai hartanya mencapai Rp.12-13 triliun. Pemerintah kemudian membentuk tim bersama untuk mengejar aset tersebut.

Sumber: mediaindonesia.com 

Penulis: (Ant/P-4)

Posted by: Admin