Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ternyata Lakukan Penelitian Dan Pemeriksaan

Terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel tahun 2014, Ir Agustinus Judianto saat sidang pengajuan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (foto-ferdinand/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kredit Bank Sumsel Babel (BSB) dengan terdakwa Ir Augustinus Judianto, Kamis (24/10/2019) mengungkap jika pegawai Analis Kredit BSB ternyata telah melakukan penelitian dan pemeriksaan saat mengucurkan kerdit modal usaha senilai Rp. 15 miliar kepada PT Gatramas Internusa.

Hal tersebut diketahui saat Tim Kuasa Hukum terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Augustinus Judianto, yakni Noviriyanti didampingi Bangun Wijayanti, M Nova Zahwan, Latu Suryono dan Ridwan saat membacakan eksespsi di persidangan mengatakan, dalam dugaan kasus ini terdakwa merupakan komisaris PT Gatramas Internusa sedangkan yang selaku direktur perusahaan, yaitu Hery Gunawan yang kini telah meninggal dunia.

“Yang kami sampaikan pada eksepsi kami adalah jika agunan sebidang tanah dan satu unit Top Drive Brand Tesco USA yang dijaminkan telah melewati proses penelitian, pemeriksaan dan penilaian oleh pihak Bank Sumsel Babel dalam hal ini pegawai analis kredit, dan juga sudah dilakukan penilaian dari Appraisal Independen. Oleh karena itu kredit modal kerja disetujui dan kredit diterima oleh PT Gatramas Internusa,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, kemudian dalam proses pengikatan perjanjian kredit juga telah melewati serangkaian tahapan pengujian yang dilakukan oleh petugas Bank Sumsel Babel hingga pengajuan kredit dinilai layak, disetujui dan dapat dicairkan.

“Bahkan atas penilaian dari pihak Bank Sumsel Babel agunan yang dijaminkan dinilai cukup, sehingga dilakukan pengikatan kredit melalui hak tanggungan dan Fidusia. Untuk itulah kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat karena mengabaikan peran dan fungsi dari pegawai analis kredit,” ungkapnya.

Bukan hanya itu lanjut Noviriyanti, dalam hal pencairan kredit, pihak Bank Sumsel Babel juga telah melakukan pemeriksaan melalui kunjungan ke lokasi agunan yang dijaminkan guna memastikan bentuk agunan.

“Maka dari itu kami menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak berdasar. Sebab berdasarkan penjanjian kredit jika perbuatan Augustinus Judianto masuk dalam lingkup hukum perdata bukan merupakan ranah pidana. Apalagi fasilitas kredit yang diterima PT Gatramas dari Bank Sumsel Babel adalah kredit modal kerja, yang diperbolehkan pembayaran hutang pokok dilakukan di akhir perjanjian,” paparnya.

Lebih jauh diungkapkannya, selain itu dalam perkara ini sudah dilakukan pembayaran sebagian hutang pokok dan bunga, yang pembayarannya telah dilakukan oleh PT Gatramas secara teratur sebanyak 27 kali dengan nilai keseluruhan Rp. 4.367.455.103.

“Dikarenakan dalam perkara ini terjadi pembayaran kredit yang macet maka sesuai perjanjian kredit harusnya upaya yang dilakukan yaitu eksekusi jaminan yang diagunkan atau upaya hukum perdata. Jadi, bukan masuk ranah pidana,” terangnya.

Menurutnya, atas dasar-dasar tersebutlah pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa menilai jika dakwaan Jaksa Penutut Umum tidak tepat dan tidak jelas.

“Apalagi di PT Gatramas Internusa terdakwa hanyalah komisaris yang memiliki tugas sebagai pengawas perusuhaan dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan. Selain itu, yang melakukan penandatangan kontrak kredit dengan pihak Bank Sumsel Babel yakni Direktur PT Gatramas, Hery Gunawan yang kini telah meninggal dunia. Untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim agar surat dakwaan Jaksa Penutut Umum dibatalkan demi hukum,” tandasnya.

Usai mendengarkan eksespsi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH dan Dr Saepudin SH MH menutup dan menunda persidangan hingga Kamis mendatang, dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penutut Umum.

“Dengan ini sidang ditutup dan akan kembali dibuka Kamis depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penutut Umum atas eksepsi ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda dakwaan yang digelar, Kamis (17/10/2019) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terdakwa Ir Augustinus Judianto didakwa JPU Kejati Sumsel dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut, adapun ancaman terdakwa dalam dugaan kasus ini yakni minimal 1 tahun dan 4 tahun penjara,” tegas Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama kala itu.

Diungkapkannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat terdakwa Augustinus Judianto bertemu Direktur Utama Bank Sumsel Babel yang saat itu dijabat oleh Muhammad Adil dalam suatu acara yang digelar di kawasan Jenderal Sudirman Palembang.

“Pada acara tersebut terdakwa Augustinus Judianto berkenalan dengan Muhammad Adil. Kemudian terdakwa menanyakan terkait pinjaman kredit modal usaha sehingga saat itu Muhammad Adil menawarkan terdakwa fasilitas kredit modal usaha Bank Sumsel Babel,” ujarnya.

Menurutnya, tak lama dari pertemuan tersebut terdakwa mengajukan pinjaman kredit modal usaha ke Bank Sumsel Babel sesuai tawaran fasilitas kredit yang disampaikan oleh Muhammad Adil kepada terdakwa saat pertama kali mereka berkenalan.

“Dalam pengajuan pinjaman kredit ini, terdakwa Augustinus Judianto dan Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan menjaminkan agunan berupa mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem dan dua bidang tanah kepada pegawai Bank Sumsel Babel. Setelah menyerahkan agunan tersebut kemudian sekitar tanggal 28 Mei 2014 terdakwa melakukan tandatangan perjanjian kontrak (PK) dengan pihak Bank Sumsel Babel, yang ketika itu dilakukan di lantai 8 Kantor Pusat Bank Sumsel Babel di Palembang,” paparnya.

Masih dikatakannya, setelah dilakukan PK tersebut akhirnya PT Gatramas Internusa mendapat bantuan kredit modal usaha dari Bank Sumsel Babel senilai Rp. 15 miliar, yang penyaluran kredit tersebut dilakukan dua tahap.

“Namun setelah menerima bantuan kredit modal usaha ternyata terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan kredit. Bahkan saat PT Gatramas mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor dalam pembangunan Pabrik PT Pusri 2 B di Palembang, Muhammad Adil yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Sumsel Babel melakukan komunikasi dengan terdakwa melaui telepon guna mempertanyakan pembayaran cicilan pokok hutang kredit yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, usai komunikasi tersebut lalu di tahun 2015 terdakwa Augustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan (telah meninggal dunia) melakukan pertemuan dengan pihak Bank Sumsel Babel guna membahas tunggakan hutang kredit yang belum dibayarkan.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan meminta waktu hingga tahun 2016 untuk membayarkan semua tunggakan hutang kredit. Adapun alasan terdakwa belum dapat membayarkan hutang kredit tersebut lantaran masih menunggu pembayaran dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Gatramas Internusa,” terangnya.

Menurutnya, lalu di tahun 2017 ternyata PT Gatramas Internusa dinyatakan pailit hingga terdakwa tidak dapat membayarkan semua hutang pokok dan bunga dari kredit modal usaha yang diberikan oleh Bank Sumsel Babel.

“Nah, berdasarkan penyelidikan Kejati Sumsel dari kejadian tersebut, ternyata sejak awal agunan yang diajukan terdakwa, yakni berupa mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem dan dua bidang tanah yang diserahkan kepada Bank Sumsel Babel tidak sesuai dengan nilai kontrak kredit sehingga dalam dugaan kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih,” terang JPU saat itu.

Sumber:KoranSN (ded).

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin