Nah Looo!, Dana Hibah ke KPU PALI Diketahui Bermasalah

TRANSFORMASINEWS.COM, PALI. Publik masyarakat Serepat Serasan mungkin masih ingat, pada akhir tahun 2015 yang lalu telah dilangsung pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Katanya, pilkada waktu itu merupakan salah satu pilkada yang amat demokratis dan pertama kalinya bagi Daerah Otonomi Baru (DOB) Pali. Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPUD Pali_red) merupakan lembaga negara yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu.

Demi untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Pemkab Pali menganggarkan Dana Hibah ke KPU sebesar Rp.16.000.000.000.

Dana tersebut dicairkan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 3 Maret 2015 dan 26 Mei 2016. Penyampaian laporan penggunaan Dana Hibah ini tentunya telah disampaikan oleh KPU beserta bukti-bukti pertanggungjawaban atas Dana Hibah yang diberikan.

Berdasarkan bukti-bukti dari pertanggungjawaban yang telah disampaikan, ternyata jumlah Dana Hibah yang dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.15.424.240.722.

Sehingga masih terdapat Dana Hibah sebesar Rp.575.759.278 yang belum dipertanggungjawaban.

KPU telah melakukan penyetoran kembali atas sisa Dana Hibah yang tidak digunakan sebesar Rp.392.955.654 pada 16 Februari 2016.

Nilai tersebut merupakan pengembalian atas dana sisa hibah yang tidak digunakan sebesar Rp.285.695.687 dan jasa giro yang diperoleh atas Dana Hibah yang disimpan dalam bank umum sebesar Rp.107.259.967.

Dengan demikian, sisa Dana Hibah yang belum dipertanggungjawaban oleh KPU hingga pemeriksaan BPK berakhir adalah sebesar Rp.290.063.591.

Sumber:Klikanggaran

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Adim Transformasinews.com