Mantan Plt Direktur RSUD Oku Timur Ditangkap Tim Intel Kejagung Di Banten

Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan tertangkap di Metropolis Mall Jl Hartono Raya Kelapa Indah Banten, hari ini jam 17;30,” ujar JAM INTEL Dr.Jan.S.Maringka pada media, Rabu ( 21/3/18 ). Dok Foto: Indonesiamediacenter.com

TRANSFORMASINEWS.COM, BANTENTim gabungan antara Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menangkap seorang buronan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015, Dora Djunita Pohan.

“Telah diamankan seorang buronan Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan di Metropolis Mall Jl Hartono Raya Kelapa Indah Banten, hari ini jam 17;30,” ujar JAM INTEL Dr.Jan.S.Maringka pada media, Rabu ( 21/3/18 )
Ketika dilakukan penangkapan Dora Djunita tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
Dr Dora sendiri diterbangkan dari Banten ke Palembang pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat komersil Lion Air bersama penyidik Kejati Sumsel usai melakukan pemeriksaan di Kejati Banten.
Dora Saat memasuki ruangan Gedung Kejati Sumsel, dikawal ketat oleh anggota Polri dan dari Kejaksaan. Dok Foto:Klikanggaran.com

Dan, tiba di Kejati Sumsel pada Kamis (22/03/18) sekitar pukul 17.20 WIB dengan menggunakan mobil Innova hitam dan dikawal Pajero Sport putih.

Dora dibawa ke Kejati sumsel. Saat memasuki ruangan Gedung Kejati Sumsel, Dr Dora dikawal ketat oleh anggota Polri dan dari Kejaksaan. Ia nampak tertunduk lesu mengenakan kaos garis-garis pink berlengan orange.

Terlihat, Dr Dora seakan berusaha menghindari sorotan kamera dengan berlindung di badan suami dan anaknya yang ikut mengawal dengan menggendong tas besar berwarna hitam.

Setelah melengkapi administrasi di Kejati Sumsel, Dr Dora akan dititipkan ke Rutan Merdeka guna menjalani proses perkara lebih lanjut.

Penangkapan Dr Dora sendiri diketahui berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017. Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari Tindak Pidana korupsi yang mengakibatkan dugaan kerugian negara senilai Rp. 6 milyar lebih.

Sumber: Indonesiamediacenter/ dbs

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com