Mantan Gubernur Bengkulu: Junaidi Hamsyah Berpotensi Dituntut Pasal 3 Tentang Tipikor

DIPERIKSA: Mantan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd diperiksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi honor Dewan Pembina RSMY di Pengadilan Negeri Tipikor, kemarin.

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Mantan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd  akan dituntut dalam dalam sidang perkara dugaan Korupsi RSMY Senin depan (1/10).

Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung proses musyawarah menyimpulkan tuntutan kepada UJH. Namun sebagai gambaran fakta sidang hingga pemeriksaan terdakwa, jika pasal yang dijerat untuk Junaidi adalah pasal 3 dakwaan subsidair.

JPU Kejagung, Erianto Nasutin, tidak menampik tuntutan untuk UJH mengarah pada pasal 3 dalam dakwaan subsidair 3Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ada dua dakwaan untuk terdakwa Junaidi. Primair pasal 2 dan subsidair pasal 3. Untuk UJH bisa di pasal 3, menyebutkan setiap orang tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara. Pasal 2 yang lebih dekat,” terang Erianto.

Mengenai lamanya tuntutan akan dijatuhkan kepada Junaidi, menurut Erianto tim akan tetap mengambil pertimbangan secara hukum. Sebagaimana di pasal 2, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. “Pengembalian uang juga bisa menjadi pertimbangan tim dalam menetapkan berapa tuntutan yang tepat untuk Junaidi,” imbuh Erianto.

Erianto menyatakan belum bisa menetapkan data yang pasti soal tuntutan Junaidi. Karena penetapan tuntutan merupakan tanggungjawab tim dan dibuat oleh pimpinan di Kejagung. “Untuk kepastiannya, tunggu sidang saja. Karena saya tidak memiliki hak menyatakan tuntutan yang pasti. Berapa lama dan kepastian pasalnya nanti akan dibeberkan dalam sidang. Semuanya lengkap,” tutupnya.

Sumber:Hariangrakyatbengkulu (rif)

Posted by: Admin Transformasinews.com