LSM Indoman Desak KPK Segera Periksa Alex Noerdin

IR. AMRIZAL ARONI,M.Si. KETUA LSM-INDOMAN SUMSEL
IR. AMRIZAL ARONI,M.Si. KETUA LSM-INDOMAN SUMSEL

Transformasinews, Jakarta – Seusai mengikuti sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda KPU Provinsi Sumatera Selatan (21/08), Amrizal Aroni ketua LSM Indoman yang didampingi oleh beberapa orang dari tim sukses Pasangan Herman-Maphilinda Boer (DERMA) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka mempertanyakan tindaklanjut laporan mereka beberapa waktu lalu di KPK, terkait indikasi adanya penyalahgunaan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Gubenur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

LSM Indoman Desak KPK Segera Periksa Alex Noerdin
LSM Indoman Desak KPK Segera Periksa Alex Noerdin

“Tadi kita sudah ketemu dengan staf KPK, bahwa berkas kita sedang ditelaah untuk melakukan proses dan mudah-mudahan dalam waktu singkat ini ada tindak lanjut yang lebih konkrit untuk proses pengusutan penyalahgunaan APBD sebesar 1.49 T ini,” Amrizal di Kantor KPK, Jakarta, (21/08/2013).

Tambah Rizal, penyalahgunaan yang dilakukan oleh Alex Noerdin sudah dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Sumsel lalu. Oleh karena itu, penyalahgunaan APBD ini kategori korupsi, penyalahgunaan kewenangan terhadap APBD yang juga uang rakyat.

“Saya tegaskan bahwa penyalahgunaan APBD Sumsel ini adalah fakta hukum, bukan fitnah seperti yang selama ini dikatakan oleh calon Gubernur petahana Alex Noerdin. Dan kita minta agar KPK segera mengusut dan memperoses perkara ini secara tuntas,” tegasnya.

Amrizal juga menjelaskan, modus-modus korupsi yang dilakukan oleh Alex Noerdin dengan menggunakan dana APBD dalam post-post hibah dan Bansos. Setelah itu, dana tersebut dibagikan kembali untuk pemenangan pemilihan kepala daerah.

Atas penyelewengan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan dalam pertimbangan hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa Gubernur “incumbent” telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pilkada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur ‘incumbent’ kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp1,492 triliun,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial itu dinilai Majelis Hakim sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh pihak terkait sebagai Gubernur ‘incumbent’ dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Sengketa Pilkada Provinsi Sumatera Selatan ini diajukan oleh tiga pasangan, yakni pasangan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto, pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer, dan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir.

sumber: sayangi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.