KPK Panggil Menteri PUPR Sebagai Saksi

Basuki Hadimuljono, pria asal Solo kelahiran 5 November 1954 ini saat ini menjadi salah satu pembantu Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat Kabinet Kerja Jokowi JK periode 2014-2019. Selengkapnya

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

“Basuki Hadimuljono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudi Erawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/5).

Hingga saat ini, Basuki belum terlihat mendatangi gedung KPK Jakarta.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp. 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Kesepuluh tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat beberapa kali telah menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya.

Sumber: Mediaindonesia.com/Antara

Posted by: Admin Transformasinews.com