KPK Imbau Pemerintah Evaluasi Izin Perkebunan di Danau Sembuluh

MI/RAMDANI

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau sejumlah kementerian yang relevan dengan perizinan untuk usaha perkebunan supaya segera melakukan evaluasi terkait dengan izin perkebunan di seluruh wilayah Danau Sembeluh, Kalimantan Tengah.

“Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu.

Laode mengatakan hal tersebut setelah penetapan tujuh orang tersangka dugaan suap di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT BAP terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar Danau Sembeluh, Kalteng.

Menurut informasi yang didapat oleh KPK, PT BAP telah lama beroperasi di wilayah Danau Sembeluh. Namun, perizinannya masih belum jelas.

Laode mengatakan bahwa KPK kini memiliki fokus pada pencegahan dan penindakan terkait dengan perkebunan, hutan, dan tambang sehingga KPK menginginkan perusahaan perkebunan dan tambang di wilayah Danau Sembuluh untuk dievaluasi.

“Kami berharap proses perizinan dilakukan dengan bagus. Akan tetapi, perlu juga diingat kalau dahulu kawasan tertentu yang mengeluarkan izin adalah bupati, nanti setelah perundang-undangan baru berlaku dari pihak gubernur,” kata Laode.

Menurut Laode, hal itu perlu menjadi perhatian untuk mengetahui dari mana PT BAP mendapatkan izin untuk beroperasi.

“Saat sama juga Kementerian LHK, Pertanian, dan Agraria harus bisa evaluasi keberadaan kebun tersebut. Diketahui HGU masih bermasalah,” kata Laode kembali mengingatkan.

Pada hari Sabtu (27/10), KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah PUN, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).

Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Sementara itu, TDS yang juga berstatus tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“KPK berharap kasus ini juga menjadi catatan bagi para kepala daerah ke depan untuk memastikan terkait dengan perizinan-perizinan bagi pelaku usaha,” pungkas Laode.

Sumber:  mediaindonesia.com/Antara

Posted by: Admin Transformasinews.com