TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut apa yang telah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrowi yang diduga menerima duit sekitar 1,5 miliar dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI).
Febri menjelaskan, dugaan aliran dana yang dimaksudkan masih menggunakan kode-kode dengan inisial dan nama yang diduga Menpora Imam Nahrowi sebagaimana disebut oleh JPU KPK dalam persidangan.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya masih tetap menggunakan mekanisme hukum yang berlaku terkait dugaan aliran dana kepada terduga Menpora Imam Nahrowi.
“Tentu proses ini masih lanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut terverifikasi dengan keterangan saksi-saksi atau bukti-bukti yang lain,” kata Febri.
Ditambahkan Febri, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait dugaan aliran dana tersebut apakah aliran dana tersebut telah direalisasikan ataukah sebaliknya belum direalisasikan.
“Itu kan nanti kita lihat di persidangan. Karena di persidangan lah ranah pengujian itu,” tukasnya.
Berikut daftar lengkap pembagian duit yang dibeberkan JPU KPK:
1. M Rp. 1,5 miliar
2. Ul Rp. 500 juta
3. Mly Rp. 400 juta
4. AP Rp. 250 juta
5. Oy Rp. 200 juta
6. Ar Rp. 150 juta
7. Nus Rp. 50 juta
8. Suf Rp. 50 juta
9. Ay Rp. 30 juta
10. Ek Rp. 20 juta
11. FH Rp. 50 juta
12. Dad Rp. 30 juta
13. Dan Rp. 30 juta
14. Gung Rp. 30 juta
15. Yas Rp. 30 juta
16. Marm Rp. 3 juta
17. Rad Rp. 50 juta
18. TW Rp. 30 juta
19. EM Rp. 15 juta
20. Syah Rp. 50 juta
22. Tan Rp. 3 juta
23. Reg Rp 3 juta.
Sumber: RMOLSumsel.
Editor: A.Aroni
Posted by: Admin