KPK Akui Idrus Tersangka Suap PLTU Riau-I

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini status Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Pengumuman status Idrus segera diumumkan dalam konferensi pers.

“Jadi gini, yang itu (status tersangka Idrus) kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) akan ada konpers,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Menurut Agus, pengumuman resmi status Idrus sebenarnya akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Namun, konpers akan dimajukan setelah Idrus mengakui statusnya sebagai tersangka kasus PLTU Riau-I di Istana Negara.

“Karena di situ kan ada alasannya kenapa, pasal yang mana, jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri,” ujarnya.

Agus masih menolak menjelaskan detail pasal yang disangkakan penyidik terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut. Yang jelas, kata Agus semua akan diumumkan dalam konpers hari ini.

“Biarkan nanti yg mengumumkan, mengumumkan mengenai status pak Idrus Marham, biar nanti pengumuman saja, (hari ini) Insya Allah,” pungkas Agus.

Idrus memang santer disebut salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-I. Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar diduga ikut berperan dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.

Bahkan, dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus bersama dengan Dirut PLN Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam proses pengusutan kasus ini, Idrus sudah tiga kali diperiksa penyidik. Kepada awak media, dia tak menepis informasi kalau dirinya beberapa kali melakukan pertemuan dengan ketiga orang tersebut.

Idrus juga mengaku telah menjelaskan semua isi pertemuannya itu kepada penyidik. Dia menegaskan siap menjalani proses hukum yang berjalan di KPK, sekalipun jika dinyatakan terlibat dalam kasus suap tersebut.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.

Sumber:  mediaindonesia.com/ Medcom

Posted by: Admin Transformasinews.com