Kepala Dinas PUPR Kepri Ikut Terjaring OTT KPK

Wagub Kepulauan Riau Isdianto (kedua kiri) meninggalkan Polres Tanjungpinang usai menjenguk Gubernur Nurdin Basirun terjaring OTT KPK. Dok. Foto: Antara

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – SELAIN Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepri, Abu Bakar juga ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait perizinan reklamasi, Rabu (10/7) malam.

Berdasarkan data keberangkatan yang diperoleh dari salah seorang yang mengurus manifest, selain terdapat nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun serta dua orang Kadis yakni Edi Sofyan dan Abu Bakar.

Ada empat orang lagi yang akan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta hari ini, Kamis (11/7). Keempat orang itu yakni Aulia Rahman, Budi Hartono, Andreas Budi
Sampurno, dan Muhammad Shalihin.

Menurut jadwal ketujuh orang itu termasuk tim penyidik KPK akan lepas landas menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air melalui Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

Sementara itu, ruang kerja Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sudah disegel oleh KPK. Kepada wartawan, salah satu anggota Satpol PP yang  bertugas di kantor Gubernur Pulau Dompak, Yarmin menyebutkan penyegelan itu terjadi Rabu (10/7) sejak pukul 22.00 WIB.

“Disegel sejak tadi malam. Ada sekitar delapan orang yang naik ke atas (melakukan penyegelan,red),” kata Yarmin.

Lebih lanjut dia mengatakan usai melakukan penyegelan, tim KPK menyampaikan pesan siapapun tidak boleh membuka ruangan tersebut.

“Selama tiga hari ke depan, ruangan ini tidak boleh diganggu, tidak ada yang masuk maupun keluar dari ruangan itu,” kata Yarmin menirukan pesan petugas KPK.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang terjaring OTT KPK ditangkap terkait dugaan suap pemberian izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. Nurdin Basirun menjadi kepala daerah ketiga yang terkena OTT KPK pada tahun ini.

Berdasarkan data KPK, pertama adalah Bupati Mesuji, Khamami tertangkap pada 24 Januari 2019 terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Ia diduga menerima suap Rp.1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

Kedua, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019. Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap di kantornya pada 30 April 2019. Sri Wahyumi kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka. Sri diduga meminta fee 10% persen dari proyek yang bernilai sekitar Rp.6 miliar itu.

Dan ketiga adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada 10 Juli 2019. Dia diduga  terkait kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Sumber: mediaindonesia.com

Penulis: Hendri Kremer (OL-3)

Posted by: Admin