TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggung jawab, baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada acara penandatanganan itu di Jakarta, kemarin.
Kerja sama yang diprakarsai KPK tersebut meliputi pendidikan antikorupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi Jaga (aplikasi pemantau fasilitas publik), serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
Terkait dengan pendidikan antikorupsi, menurut Muhadjir, Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter yang kuat dengan semangat antikorupsi pada mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.
Menurut Muhadjir, pendidikan antikorupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin agar tertanam dalam jiwa peserta didik sehingga integritas yang kukuh dapat tercipta.
Pendidikan antikorupsi juga akan menyasar satuan pendidikan. “Nanti disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas,” jelas Mendikbud.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar penandatanganan kerja sama itu tidak bersifat seremonial.
Terkait dengan sistem pencegahan korupsi, Kemendikbud dan KPK mendorong penguatan dalam mekanisme laporan harta kekayaan negara, penerapan wilayah bebas korupsi, serta wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Tak hanya itu, pengendalian gratifikasi juga menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerja sama tersebut.
Sumber: Mediaindonesia.com (Bay/H-3)
Posted by: Admin Transformasinews.com