Kejati Sumsel Periksa Direktur Operasional PT PDPDE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG –  Direktur Operasional PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Nono Suratno, Senin (4/11/2019) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi jual beli gas yang diduga terjadi di perusahaan BUMD Pemprov Sumsel tersebut.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengatakan, Direktur Operasional PT PDPDE, yakni Nono Suratno diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus ini di ruang penyidik Jaksa Pidsus di Gedung Kejati Sumsel.

“Jadi dalam dugaan kasus ini, hanya satu orang yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel. Saksi yang diperiksa tersebut, yakni Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno,” katanya.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan pemeriksaan, Kejati Sumsel telah lebih dulu melayangkan surat panggilan hingga akhirnya saksi menghadiri penggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Setelah dipanggil, yang bersangkutan yakni Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno hadir di Kejati Sumsel untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujarnya.

Dilanjutkannya, pemeriksaan saksi dalam dugaan kasus ini dilakukan lantaran proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Sebab pemeriksaan saksi merupakan serangkaian kegiatan dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, dugaan kasus ini masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (14/10/2019) dalam dugaan kasus ini Kejati Sumsel telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi. Pada pemeriksaan tersebut, Mudai Madang dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat itu membenarkan jika Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE hingga mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian negara.

“Mudai Madang diperiksa sebagai saksi selama 2 jam, yakni dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30. Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada yang bersangkutan,” ungkap Kasi Penkum kala itu.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE, terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium, yakni bernama PT PDPDE Gas.

“Nah, perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut, ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan hingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” ujarnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum, sedangkan untuk dugaan kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut kini masih diaudit oleh BPK RI.

“Jadi sejauh ini dugaan kerugian negaranya masih diaudit,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Jumat (5/4/2019), Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan korupsi gas di PT PDPDE ini.

Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya ke Kejadi hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.

“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PT PDPDE.

“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel saat itu.

Sumber: koransn.com

Posted by: Admin