Kasus Sekdes Gunung Kembang Dipastikan Segera Gelar Perkara

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Polemik kasus duga pemalsuan tanda tangan sekdes desa gunung kembang kecamatan tanjung sakti pumi kembali berlanjut berdasarkan surat tembusan permohonan bantuan nomor : 001/MAKI-SS/VI/2020 permohonan pihak MAKI Sumbagsel kepada pihak terkait untuk melanjutkan temuan ini sesuai hukum yang berlaku di Repebulik ini.

Sehubungan dengan hal tersebut Diatas, maka pihak kepolisian perlu melakukan penelitian/klarifikasi atas laporan, terkait informasi tersebut sehingga adanya kepastian dapat tidaknya persoalan ini untuk naik tahap penyelidikan .

Deputy MAKI Sumbagsel selaku pelapor mengatakan” kasus ini sebenarnya murni kehendak sebagian warga desa gunung kembang untuk mendapatkan keadilan terkait pengelolaan desa selama 5 tahun terakhir ini yang miris adanya dugaan pemalsuan tanda tangan sekdes setempat,” kata Ir feri Kurniawan.

Menurut Ir.Feri Kurniawan ,” hari ini tipikor polres Lahat dengan adanya Pemanggilan Sekdes Gunung Kembang merupakan upaya polisi dalam mengungkap dugaan pemalsuan dokumen terkait tindak pidana kemungkinan adanya korupsi Dana Desa,” katanya kepada wartawan.

“Hal ini sesuai dengan makna pasal 8 dan 9 UU Tipikor yang intinya adanya dokumen di palsukan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Selanjutnya “Tanda tangan Sekertaris desa Gunung Kembang diduga di palsukan dengan modus mengganti Sekdes yang diangkat bupati dengan Sekdes yang diduga ditunjuk oleh Kepala Desa, adanya dugaan pemalsuan dokumen ini diduga melanggar Permendagri No. 113 tahun 2013 dan PP No. 72 tahun 2005 dan diduga di lakukan oleh Kepala Desa Gunung Kembang,” papar Deputy MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Ir Fery Kurniawan di sela sela pemeriksaan sekretaris desa Gunung kembang (Senin 29 Juni 2020) di tipikor polres Lahat.

Menurut keterangan dari pihak Tipikor Polres Kabupaten Lahat dalam keterangannya kepada pihak MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) mengatakan kasus ini minggu depan akan di naikkan gelar perkara ,yaitu dengan tujuan mencari titik terang untuk ke Tipikor atau bagian Pidum (pidana umum) jika kasus ini ke bagian pidana umum pihak MAKI untuk menindaklanjutkan kasus ini dengan membuat laporan baru yang tertuju ke pidana umum.

Sementara itu Warman Wilman selaku sekretaris desa gunung kembang yang merupakan korban selama ini dengan adanya penyelidikan sekarang saya merasa lega adanya tanggapan dari pihak tipikor Polres Lahat terkaitan masalah yang saya alami selama manjadi sekretaris desa Gunung kembang dengan dugaan pemalsuan tanda tangan saya dalam pelaksanaan penggunaan dana desa,’ ujarnya. (Boni Belitong )

Editor: A.Roni

Posted by: Admin