Dugaan Korupsi Kadin PMD OKU Timur Kembali Ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumsel Sampai Penetapan Tersangka 

TRANSFORMASINEWS.COM, MARTAPURA-OKU TIMUR – Staf Ahli Kapolri Nur Kholis, S.H, M.H. Keberanian serta kejujuran pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati  Sumsel) kembali dipertanyakan, terkait mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Miliaran Rupiah Dana Desa (DD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  Tahun 2018.

Oknum H.Rn  yang dituding dalam kasus ini masih berlenggang dan menarik nafas lega lantaran pihak penegak hukum belum berani menyentuh dirinya.

Sementara Staf Ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)  Nur Kholis, S. H M.H, berjanji akan membawa persoalan Kasus Korupsi Dana Desa Kabupaten OKU Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila pihak Kejati Sumsel mau main mata dalam kasus ini.

Menurut Kanda Budi Aliansi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur,  sepertinya acuh tak acuh dengan kasus Korupsi  Dana Desa. Lucunya lagi Oknum H. Rn, bahkan merasa tidak pernah berbuat salah dengan raibnya nilai anggaran sebesar kurang lebih Rp. 6 miliar tersebut.

Meski kasusnya diberitakan di berbagai surat Kabar dan Media Online,  oknum H. Rn menganggap sepi pemberitaan itu, santai saja, lagi pula dirinya merasa anak emas Bupati OKU Timur, berkantung tebal, dan kebal akan hukum, buktinya walau kasus ini sudah mencuat di media sosial, Bupati sampai saat ini belum menon jobkan (Membangku Panjangkan) oknum H. Rn Kadin PMD OKU Timur, seolah – olah tidak ada orang yang mampu untuk menggantikan oknum H. Rn sebagai Kadin PMD OKU Timur.

“Namun biarlah oknum H. Rn masih menganggap sepele kasus ini, tugas kita semua terus mengawal kasus ini sampai pihak Kejati Sumsel melakukan tindakan tegas menetapkan oknum H. Rn sebagai tersangka,”Tegasnya”

Terkait dugaan kasus Korupsi Dana Desa APBN Tahun 2018,  Staf ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)  Nur Kholis S.H M.H, kembali angkat bicara, dirinya mengatakan ia akan membawa persoalan Kasus Korupsi Dana Desa Kabupaten OKU Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Gedung Merah Putih di Jakarta, jika dianggap Kejati Sumsel main-main dalam menangani kasus ini.

Menurut Nur Kholis, Kanda Budi Aliansi tidak bekerja sendiri dalam kasus ini, untuk mendesak pihak Kejati Sumsel mempercepat proses kasus ini, sampai H. Rusman ditetapkan sebagai tersangka, Nur Kholis juga mengatakan pasti membawa kasus ini ke KPK.  Apalagi semua bukti dan data  dari Aliansi Indonesia dan sumber terpercaya sudah lengkap, apalagi alasan Kejati Sumsel, tidak memproses dan menetapkan tersangka, tegas Nur Kholis yang hadir di Palembang, Sabtu (23/2/2019).

Nur Kholis secepatnya akan melaporkan kejadian ini kepada ke KPK. “Kacau kalau kerja Kejati Sumsel tidak serius dalam menangani kasus Korupsi yang sudah merugikan milyaran keuangan negara, sekarang wajib rekan -rekan LSM dan Media kontrol dan kawal kasus ini, jangan sampai kasus ini beku dan tidak ada ujung pangkalnya.

Sebagai pihak yang selalu komitmen memerangi korupsi dan tidak meremehkan marwah kemanusiaan di Indonesia, Nur Kholis akan menggandeng aparat hukum untuk menjebloskan oknum H. Rn ke jeruji besi, termasuk pihak yang turut serta memfasilitasi kasus Korupsi Dana Desa APBN Tahun 2018.

Namun harus tetap dihargai dulu kinerja pihak Kejati Sumsel yang dibantu oleh Kejari OKU Timur,  meski dari cara kenerja pihak Kejari OKU Timur patut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) , karena pemanggilan yang dimintai keterangan tidak memakai surat resmi secara tertulis, melainkan cukup melalui via Telpon, SMS dan Whatsapp saja, apakah seperti ini peraturan administrasi Kejari OKU Timur?, hal ini juga akan kita laporkan ke JAWAS Kejagung RI biar pihak Kejari OKU Timur bisa diingatkan baik.l

Pihak Kejati Sumsel harus memanggil oknum H. Rn secara resmi sebagai bentuk penegakandx hukum yang menjalankan amanah tugas negara dalam perangi Korupsi.

Sayangnya hingga kini kasus Korupsi Dana Desa APBN 2018 Kabupaten OKU Timur masih dianggap jalan di tempat. Padahal pernyataan secara tertulis diatas Materai 6000  sudah dibuat terang – terangan oleh Ali Imron, yang sudah dibenarkan para Kades dan para Camat, mereka mengakui dalam tiga kali pencairan Dana Desa Kabupaten OKU Timur untuk 305 Desa 20 Kecamatan, tiap setiap paran Kades di OKU Timur dimintai puluhan juta rupiah setiap pencairan.

Sehingga Nur Kholis selaku Pakar Hukum asal  kota Pempek Palembang Provinsi Sumatera Selatan, yang sekarang yang menjabat Staf Ahli Kapolri, akan mengkontribusikan laporannya ke KPK, karena menurutnya Kanda Budi Aliansi harus dibantu didukung,  selain itu dirinya berharap agar para pelaku yang terlibat dalam kasus ini agar dijebloskan ke dalam penjara.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, menurut Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia OKU Timur, pemotongan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten OKU Timur untuk alokasi 305 Desa di 20 Kecamatan OKUT Timur.

Dimana diduga oknum H. Rn Kepala Dinas PMD OKU Timur mengumpulkan seluruh Camat di 20 Kecamatan, kemudian Camat memerintahkan Kasi PMD Kecamatan masing-masing, lalu Kasi PMD Kecamatan mendatangi kepala desa meminta setoran dana tunai dari kepala desa.

Pencairan tahap pertama DD APBN 2018 20% semua kepala desa se- OKU Timur wajib setor Rp.5 juta sampai dengan Rp.7 juta kepada oknum Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa ada kwitansi pertanggung jawaban.

Pencairan tahap kedua DD APBN 2018 40% semua Kepala Desa se- OKU Timur, wajib setor Rp.7 juta sampai dengan Rp.

20 juta, Kepada oknum Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa kwitansi, pada pencairan tahap ketiga DD APBN 2018 40% semua Kepala Desa se-Oku Timur wajib setor Rp.10 juta sampai dengan Rp.12 juta kepada oknum Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa bukti kwitansi.

Setelah dana tersebut terkumpul di Camat, selanjutnya oknum Camat menyerahkan langsung secara tunai kepada saudara  H. Rn selaku Kepala Dinas PMD OKU Timur dengan alasan untuk dibagikan di beberapa pos keamanan yang sudah dikondisikan tanpa kwitansi. Berdasarkan laporan masyarakat, dana tersebut dialokasikan kepada pihak/lembaga lain selain Kepala Dinas PMD dan pengalokasian dana tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur secara tertutup.

Saat dikonfirmasi H.Rn melalui sambungan seluler 08217586xxxx beberapa waktu lalu didapat jawaban ‘bahwa apa yang beredar selama ini  tidak benar, semua kegiatan yang dilakukan telah sesuai aturan, mana mungkin kita berani melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan/kesepakatan masing-masing desa untuk biaya akomodasi study banding, semua kegiatan telah dilaksanakan resuai rencana’ ujanya saat itu.

Sementara itu H. Muhamad Yusni,S.H.,M.H melalui Kabag Tata Usaha  Zulfiakar,S.H.,M.H berjanji akan terus mengawal  dan mepertanyakan kenerja Kejaksaan Tinggi dan Kejari OKU Timur dalam minenangani kasus dugaan Korupsi Dana Desa APBN Tahun 2018 Kabupaten OKU Timur, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pihak penyidik.

Yakinlah kasus ini akan kita giring sampai penetapan tersangka dan kami dari Pihak Kejaksaan aprisiasi kepada Kanda Budi Aliansi salah satu pemuda Aktivis dan Jurnalis yang anti akan Korupsi dari OKU Timur, berani mensuarakan kebenaran dalam perangi Korupsi, super untuk Kanda Budi Aliansi dan Tim, semestinya gerakan pemuda seperti ini harus jadi perhatian khusus dan dapat penghargaan dari pemerintah sebagai motipasi pemuda pelopor Anti Korupsi.

Sumber: Ril/Kanda Budi LSM-LAI

 Penulis: Tim DH Antion/Anto Narasoma

Posted by: Admin