Kajati Nyatakan Belum Ada Kasus Korupsi Dana Desa Yang Ditangani Sampai Pro Justitia 

Dok.foto/Net

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Pernyataan Kejati Sumsel Ali Mukartono,S.H.,M.H  di media yang menyatakan ” tidak ada Korupsi Dana Desa OKU Timur ” menjadi berita hangat di OKU Timur.

Hingga Lembaga Swadaya Masyarakat “Aliansi Indonesia” melaporkan Kajati Sumsel ke JAMWAS Kejagung RI karena pernyataanya itu, dinyatakan oleh ketua Aliansi Indonesia OKUT  Kanda Budi, Rabu (30/4)

Namun ketika di konfirmasi ke Kajati Sumsel “Ali Mukartono” didapat jawaban, ”Memang di Okut sesuai laporan kajari belum ada kasus korupsi dana desa yang ditangani sampai  pro justitia”, dinyatakan oleh Kejati Sumsel.

Lebih lanjut  Kajati Sumsel menyatakan “terhadap dana desa sebelum terjadi pelanggaran kita upayakan cegah dan awasi, kalau ada yang mau minta pengawalan penggunaannya,  silahkan minta pengawalan … kalau sudah terjadi pelanggaran pidana ya kita tindak … Kira2 apa yang salah dengan statemen saya itu”, ujar Kajati Sumsel.

Harus di maklumi kegalauan Lembaga Swadaya Masyarakat karena lemahnya penegakan hukum saat ini terutama pada perkara tindak pidana korupsi.

Namun kita harus meyakini bahwa hukum akan tegak di negeri ini karena masih banyak aparat hukum yang ber integritas dan tunduk pada kodratnya.

Ketika di mintai pendapatnya, Deputy MAKI Sumbagsel berucap, “Kejati Sumsel tidaklah salah dalam pernyataanya itu karena apa yang dinyatakanya merupakan laporan Kejari OKU Timur”, ujar Feri Deputy MAKI Sumsel.

“Yang salah adalah para saksi yang  infonya  ada  mencabut pernyataanya tentang adanya pemotongan anggaran Dana Desa sampai sebesar Rp. 29 juta per ADD”, ujar Feri lebih lanjut.

“Ada baiknya penyidik Kajari OKU Timur mempertanyakan kembali pernyataan para saksi tersebut yang di cabut, apa penyebabnya ??? Apa karena adanya dugaan intimidasi dari terlapor atau dari Kepala Daerah”, ujar Deputy MAKI Feri.

“Proses hukum mengedepankan presumtion of inoucen atau praduga tak bersalah dan juga adanya alat bukti yang menyakinkan untuk proses lebih lanjut”, dinyatakan Feri kembali.

“Dilematisnya ketika alat bukti pernyataan saksi yang melaporkan perbuatan seseorang tanpa alat bukti pendukung seperti bukti transaksi karena akan melemahkan proses hukum ketika di cabut atau di bantah sendiri”, ujar feri meng akhiri pernyataanya.

Penegakan hukum di negeri ini butuh pemimpin yang kuat dan mampu bertahan dari desakan politis dan ataupun balas budi dan itu tidak mungkin dalam satu generasi ke depan.

Presiden Jokowi pun pernah membuat pernyataan lemahnya penegakan hukum di Indonesia yaitu “hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.

Dan pernyataan itu sampai saat ini belum mampu memperbaiki secara signifikan penegakan hukum di Indonesia. Apalagi bila pimpinan Kejaksaan Indonesia adalah pekerja partai maka patut diduga rawan intervensi dan konsfirasi.

Sumber: Transformasinews

Penulis: Tim Redaksi

Editor: A. Aroni

Posted by: Admin