Jika Loloskan Dua Calon Kejati, MAKI Akan Gugat Presiden dan Kejagung

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman memberikan atensi khusus terhadap proses seleksi terbuka yang akan menduduki pimpinan Kajati di sejumlah daerah.

Selain menyoroti proses seleksi, Boyamin meminta agar Pansel tidak meloloskan dua nama yang dianggap tidak layak.

Bahkan, punggawa MAKI itu telah menulis surat terbuka yang terkait seleksi Kajati Pemantapan.

Berikut surat terbuka MAKI yang diterima Transformasinews.com

Kepada Yth.

1. Jaksa Agung Republik Indonesia

2. Anggota Tim Penilai Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pemantapan Kejaksaan Agung

Di – Jakarta

Dengan Hormat

Berdasar pengumuman yang telah dipublikasikan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang calon Kepala Kejaksaan Tinggi Pemantapan (Sumut, Sumsel, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel) yang terdiri:

1. Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan Pidsus).
2. Ida Bagus Nyoman Wismantanu (Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung)
3. Idianto (Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Jamintel)
4. Mia Amiati (Kajati Riau)
5. M. Rum (Direktur Eksekusi Pidsus Kejagung)
6. Raden Febrytriyanto (Kajati Sultra)

(Penyebutan 6 nama tersebut bukan berdasarkan ranking, hanya berdasar pengumuman Biro Kepegawaian Kejagung).

Bahwa terhadap 6 orang calon tersebut akan dilakukan seleksi terbuka pada tanggal 4 November 2020 oleh Tim Penilai terdiri dari, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Pembinaan, Ketua Komisi Kejaksaan dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI .

MAKI meminta Tim Penilai dan Jaksa Agung menyatakan tidak lulus dua orang dari enam orang calon Kajati Pemantapan dengan alasan sebagai berikut:

1. Satu orang sedang dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan satu orang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku.

2. Satu orang pernah tidak lulus ujian untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan II dan I yang diselenggarakan Lembaga Andministrasi Negara (LAN) dan satu orang dugaan manipulasi ranking 1 padahal sebenarnya adalah ranking 4 dari sistem uji kompetensi manajerial dan pola karier yang telah dilakukan vendor independent yang telah ditunjuk Kejaksaan Agung.

3. Satu orang selama menjabat Kajati diduga tidak melakukan pengawasan melekat. Sehingga terdapat Kajari di wilayahnya yang tersandung proses hukum. Dan satu orang ketika menjabat Kajari telah diduga melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi suatu proyek yang mana penghentian penyelidikannya tidak profesional dan tidak berdasar hukum.

Bahwa Kami menduga dua orang tersebut lolos dikarenakan unsur kedekatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan tidak berdasar uji kompetensi secara obyektif dan tidak berdasar integritas/profesionalisme.

Bahwa, dengan dugaan cacat proses tersebut, semestinya Tim Penilai secara terbuka pada tanggal 4 November 2020 hanya meloloskan maksimal 4 orang yang layak dan memenuhi persyaratan.

Bahwa kami, meyakini pihak Kejaksaan Agung dan Tim Penilai sangat memahami personil dua orang tersebut tanpa harus disebutkan nama maupun inisialnya dikarenakan hal-hal yang dikemukakan adalah sebagian adalah rahasia umum, sehingga Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan Tim Penilai untuk mendalami dan verifikasinya. Kami bersedia memyampaikan data , nama dan peristiwanya apabila Tim Penilai melakukan validasi dan verifikasi.

Bahwa, Somasi Terbuka ini adalah dengan maksud untuk mencegah lulus atau lolosnya dua orang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dan jika tetap diloloskan maka kami akan mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Tergugat I Jaksa Agung RI dan Tergugat II Presiden RI selaku atasan Jaksa Agung RI.

Bahwa gugatan PTUN adalah dimaksudkan sebagai sarana membuka bukti-bukti terkait tidak layaknya dua orang yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap diloloskan oleh Tim Penillai dan Kejaksaan Agung menjadi calon Kajati Pemantapan tanpa khawatir dilakukan gugatan balik.

Putusan akhir dikabulkan atau ditolak menjadi kewenangan penuh majelis hakim PTUN. Namun proses persidangan adalah terbuka sehingga dapat dilakukan penilaian oleh publik maupun Presiden selaku Kepala Pemerintahan selaku atasan dari Jaksa Agung. (B.Suwarno/Ar)