Hakim Putuskan Sidang BLBI Tetap Dilanjutkan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA. MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut majelis, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Mengadili menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).

Lantaran seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, sidang perkara Syafruddin akan tetap dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Juni mendatang.

Sebelumnya, pada Senin (21/5) lalu, Syafruddin melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Salah satu poin yang disampaikan adalah bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk mengadili perkara Syafruddin. Mereka menilai bahwa dasar yang dipermasalahkan penuntut umum dalam dakwaannya, dalam hal ini SKL yang dikeluarkan Syafruddin, merupakan objek sengketa tata usaha negara.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun tidak sependapat. Hakim Anggota Anwar menjelaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru berwenang memeriksa sengketa TUN sebelum ada proses pidana.

“Dan harus ada hasil penilaian terlebih dahulu dari aparat pengawasan intern pemerintah sehingga keberatan itu tidak memiliki alasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tambah Anwar.

Untuk diketahui, Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,5 triliun.

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

Perbuatan tersebut dilakukan Syafruddin bersama Sjamsul dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Sumber: mediaindonesia.com

Posted by: Admin Transformasinews.com