Hakim MK: Pemohon Tidak Sabar Uji Materi UU KPK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok: MI/Susanto

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukannya koreksi terhadap permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Anwar menilai para pemohon tidak sabar untuk mengajukan uji materi, karena UU tersebut belum ditandatangani oleh Presiden dan belum memiliki nomor.

“Pengujian formil dan materil tapi nomornya masih titik ini. Ini tidak sabar menunggu hari esok. Bagaimana kelanjutan dari UU ini yang sudah disetujui oleh DPR, sudah disahkan DPR, tapi belum ditandatangani oleh presiden dan belum diundangkan dalam lembaga negara,” kaya Anwar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Sehingga Hakim Anwar pun memberikan masukan untuk dapat diperbaiki dan diberikan nomor pada UU tersebut.

UU KPK saat ini belum memiliki nomor lembaga negara karena Presiden belum menandatangani UU tersebut. Namun, tanggal 17 Oktober 2019 nanti, Kemenkumham mewajibkan UU tersebut diundangkan meski presiden belum menandatangani.

“Seandainya sudah ada nomor undang-undangnya, artinya sudah ditandatangani oleh presiden. Hal lain dijelaskan lebih lanjut kerugian konstitusi pada saudara ini, diberlakukannya UU ini seandainya diberlakukan,” ujar Anwar.

Sidang perdana RUU KPK sendiri telah terintegrasi dengan nomor 59/PUU-XVII/2019. Hakim yang hadir ialah Anwar Usman sebagai ketua majelis, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim.

Pihak pemohon sebanyak 25 orang yang berprofesi sebagai advokat mengajukan uji materil terhadap RUU KPK. Dalam petitumnya pemohon meminta hakim untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. Dan menyatakan UU yang belum bernomor, tentang UU KPK tidak memenuhi prosedur.

“UU tersebut secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme perundangan sebagaima Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus dibatalkan demi hukum,” kata salah satu anggota pemohon, Sunaryo.

Kemudian, pemohon merasa keberatan dalam pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, menurutnya bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam uji materi UU KPK ini sebanyak 25 advokat mengajukan materi namun yang hadir hanya 8 orang. Selain berprofesi sebagai advokat pemohon juga mahasiswa program pascasarjana magister ilmu hukum Universitas Islam As’Syafi’iyah, Pondok Gede, Jakarta.

“Kami mahasiswa Universitas Islam As’Syafi’iyah, sekaligus bernanung advokat Peradi. Yang hadir 8 orang yaitu Heru Setyawati, Bachtiar, Netra, Rosi, Sunaryo, Solika, Wiwin Taswin, dan Gozaldi,” tutupnya.

Sumber:  mediaindonesia.com/M. Iqbal Al Machmudi (OL-3)

Posted by: Admin