Feri Kurniawan Ajukan Praperadilan ke PN Palembang, Terkait Penangkapan Dirinya

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Feri Kurniawan, warga Jalan Dahlan HY Perumahan Griya Hero Abadi Blok 1 No 01 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, sebelumnya diketahui dijemput oleh pihak kepolisian di kediamannya di Kawasan Talang Kelapa, pada Selasa malam (07/03/18).

Pria yang juga seorang aktivis korupsi tersebut dijemput aparat diduga terkait status Fecebook yang dibuatnya. Dimana status di media sosial pribadinya tersebut dianggap ada unsur ujaran kebencian terhadap salah satu pejabat mengenai pilkada.

Foto Sebelah kanan Koordinator M A K I Pusat Boyamin Bin Saiman dan sebelah kiri Deputi M A K I Sumbagsel feri Kurniawan

Atas penjemputan dan penangkapan dirinya tersebut, Feri diketahui mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/03/18).

Dari informasi yang dihimpun klikanggaran.com, perkara pra peradilan Feri teregistrasi dengan nomor perkara 8//pid.pra/2018/PN plg.

Adapun bertindak sebagai pemohon I adalah Feri Kurniawan, pemohon II adalah Amrizal Aroni dan Bonyamin bin Saiman, dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Untuk diketahui, sidang pertama pra peradilan Feri dijadwalkan akan digelar pada 20 Maret 2018 yang akan datang, dengan Hakim yang menangani pra peradilan Feri yakni Hakim Tunggal Kartijono, S.H., M.H., dan panitera pengganti Masera, S.sos., S.H. 

Sumber: Klikanggaran

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com