Empat PNS DKK Tersangka

TRANSFORMASINES.COM,POLRESTA – Keputusan final akhirnya ditetapkan Unit Tipikor Polresta Palembang, kepada 4 saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan armada 10 dump truk di dinas DKK Kota Palembang. Kamis (27/2) pagi, empat saksi semuanya PNS DKK Kota Palembang, langsung naik statusnya menjadi tersangka. Para tersangka itu, Edwin Khotomi ST MM (42),

Kasi restribusi DKK Kota Palembang, warga Jalan Pertahanan, RT 52/13, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Amri Yunus MM (38), PNS Kecamatan SU II, warga Jalan Komering IV, RT 01/01, Kelurahan Sematang Borang.
Lalu tersangka Evi Hasumayani AMD (32), PNS DKK Kota Palembang, warga Jalan Sukabangun II, Kompleks Arisma Sejahtera, RT 12/88, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, dan Neneng Susanti (37), PNS DKK, warga Jalan Sukabangun II, RT 34/7, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Para saksi ini naik status menjadi tersangka, setelah diperiksa penyidik, dengan dicecar masing-masing 35 pertanyaan. Bahkan ada dugaan dalam kasus ini mereka sebagai tumbal saja, namun untuk tersangka lain polisi belum mengarah kesana.
Hasil Berita Acara Polisi (BAP) terungkap, keempat tersangka ini merupakan panitia lelang, menggunakan metode umum dalam proyek pengadaan armada dump truk sebanyak 10 unit, dengan alokasi dana Rp 3,38 miliar. Diduga terjadi kecurangan, hingga PY Sugih Jaya Dewantara yang mestinya gugur dalam lelang, malah menjadi pemenang. Sedangkan PT Adi Teknik Equipindo yang memang pemenang lelang, malah gugur, hingga yang menandatangani kontrak pemenang lelang Direktur PT Sugih Jaya Dewantara.
Dugaan lain, keempat tersangka dinilai tidak memahami metode pengadaan lelalng, lalu mengarahkan peserta lelang menjadi pemenang, hingga melanggar Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dimana dalam Perpres disebutkan bahwa pejabat pengadaan harus memahami dokumen persyaratan, metode, dan prosedur, serta tidak diperbolehkan mengarahkan peserta lelang untuk jadi pemenang.
Korupsi di Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang di Jalan Sukarela, No 129 A, KM 7, dekat Hotel Mentari, Kecamatan Sukarami ini, terjadi tahun 2012. Berawal dari rencana pengadaan armada dump truk sebanyak 10 unit, dengan anggaran APBD 2012 sebesar Rp 3,38 miliar. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan metode pelelangan umum, proses pelengangannya pun dimulai 24 Januari 2012, diikuti 9 peserta.
Penyidik Tipikor Polresta juga menilai telah terjadi kesalahan pada keputusan panitia lelang menggunakan PT Adi Teknik Equipindo. Tetapi penandatangan adalah Direktur PT Sugih Jaya Dewantara, sehingga atas kesalahan dalam evaluasi administrasi itu menjadi tanggungjawab panitia lelang. Sehingga Edwin Khotomi, Amri Yunus, Efi Hasumayani serta Neneng Susanti, dinyatakan bersalah. Dengan cukup bukti melakukan korporasi bertujuan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan Negara. Dengan menyalah menggunakan kewenangan, kesempatan para tersangka.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit Tipikor Iptu Rendra Aditia Dhani SH mengutarakan telah memeriksa semenjak tanggal 25-27 Februari 2014, dengan LP/A 587/VII/2013/Sumsel/Resta, 23 Juni 2013. “Kita tingkatkan keempat saksi jadi tersangka, semuanya PNS DKK. Mereka semuanya sebagai panitia lelang telah melakukan kesalahan dan tidak memahami adiminstrasi lelang. Kemudian tandatangan mereka tanpa prosedur yang jelas,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, para tersangka belum dilakukan penahanan, namun dalam pengawasan pihaknya.  “Setelah mereka kita tetapkan tersangka, paling lama sepekan berkasnya akan kita kirim ke pengadilan. Sehingga perkembangan dari JPU akan kita tunggu, memang masih P.19 nanti setelah lengkap baru mereka kita tahan. Kita tidak khawatir mereka kabur, karena status mereka sendiri masih PNS di DKK Kota Palembang,” bebernya.
“Hasil audit jumlah proyek pengadaan armada 10 unit dump truk dengan APBD 2012 sebesar Rp 3,3 miliar, lalu kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Sehingga mereka dalam hal ini turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadan 10 unit dump truck di Dinas Kebersihan Kota Palembnag APBD 2012. Para tersangka pun terancam pasal 2 ayat 1, 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2011, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana,” tegas mantan Kapolsekta IB I ini(pALEMBANGpoSoNLINE)

Leave a Reply

Your email address will not be published.