Dinilai Lambat, MAKI Ajukan Praperadilan pada Kapolres Surakarta

MAKI gugat Kapolresta Surakarta, dianggap tidak Jelas tangani kasus tabrak lari. Dok.Foto: MI/Widjajadi

TRANSFORMASINEWS.COM, SUKARTA – PERKUMPULAN Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolresta Surakarta karena dianggap lamban bahkan menghentikan penyidikan kasus tabrak lari di Fly Over Manahan, Solo, pada 1 Juli lalu. Tabrak lari tersebut menewaskan Retnoningtri, warga Serengan, dan sempat viral. Dari CCTV diketahui penabrak menggunakan mobil Toyota Yaris.

MAKI tidak sendirian dalam pengajuan gugatan praperadilan melawan Kapolresta Surakarta, namun bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan hukum Indonesia (LP3HI). Mereka menguasakan kepada advokat Sigit N Subiyanto SH dan sudah mendaftarkan materi praperadilan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada lima hari silam.

“Langkah kami ini sebagai bentuk pengawalan dalam penegakan hukum. Kasusnya sudah viral dan bukti CCTV ada. Namun polisi selaku termohon tidak segera menetapkan tersangka kasus laka lantas yang mengakibatkan ada korban meninggal. Bahkan terkesan menggantung status perkaranya berlarut-larut tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan,” tukas pemohon praperadilan Boyamin kepada Media Indonesia, Sabtu (10/8).

Hal yang sama diungkap Arif Sahudi dari LP3HI, masyarakat terutama keluarga korban terus mempertanyakan kasus laka lantas tabrak lari yang belum jelas penangananya.

“Bahkan terkesan dipetieskan,” ujar Arif.

Padahal dalam rentang satu bulan lebih, polisi atau termohon mengakui sudah mengantongi nama tersangka dan sudah menemukan sejumlah bukti yang menguatkan. Bahkan gelar perkara juga sudah berulangkali dilakukan.

Dalam setiap kesempatan, Kasatlantas Kompol Busroni menyebutkan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku pengemudi mobil. Tujuannya agar tidak terbantahkan saat proses pengadilan.

Untuk menguatkan bahwa penyidik sudah bekerja keras yakni diketahuinya di dalam mobil Toyota Yaris ada beberapa orang. Identitas semua sudah terang, hanya tinggal memastikan siapa pengemudinya.

Sayangnya, sudah sebulan lebih kasus itu ditangani polisi namun tersangka belum ditetapkan. Meski Busroni mengaku tidak lamban dalam proses penyidikan kasus hukumnya, LP3HI dan MAKI tidak sabar karena terkesan penyidikan dipetieskan.

“Karena itu kami memerlukan intervensi pengadilan untuk ikut mengawasi tindakan yang dilakukan penyidik, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum dan harapan masyarakat luas. Juga agar ke depan tidak lagi terjadi penanganan kasus serupa yang berjalan tidak jelas,” tegas pria yang juga menjabat sebagai koordinator MAKI Boyamin.

Sumber: Mediaindonesia.com

Penulis: Widjajadi  (OL-5)

Posted by: Admin