TRANSFORMASINEWS.COM, BATURAJA. Paket pekerjaan konstruksi bernilai diatas Rp 2,5 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar hanya diperuntukkan bagi penyedia jasa Kualifikasi Usaha Menengah (M1 dan M2) yang memiliki Kemampuan Dasar (KD) Sub Bidang Klasifikasi Pekerjaan minimal sama dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Demikian bunyi Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015
Pelelangan sejumlah paket Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2017 dilingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Prov. Sumatera Selatan diduga keras keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres No. 54 tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (Permen PUPR) No. 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI.
Serta Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016 Tgl. 19 April 2016 tentang PENJELASAN PERSYARATAN KLASIFIKASI BIDANG DAN KUALIFIKASI USAHA dalam Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 yang ditujukan kepada para Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Kerja, para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
Data yang dihimpun TIM INVESTIGASI, sedikitnya 6 paket pekerjaan konstruksi di OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan 1 paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. OKU bernilai total Rp 48,7 Miliar dimenangkan oleh penyedia jasa yang tidak memenuhi persyaratan, yakni :
Paket Pertama: Peningkatan Jalan Sarang Elang – Lekis Rejo Unit II/Kapt. Syawaludding Bakri, Kode Lelang 1181401, Nilai HPS Rp. 20.238.156.000,-,
Pemenang PT. Musi Karya Teknik, Harga Penawaran Rp. 19.808.750.000,-. Seharusnya penawaran PT. Musi Karya Teknik dinyatakan GUGUR pada tahap Evaluasi karena Sub Bidang Klasifikasi SI003 yang dimiliki oleh PT. Musi Karya Teknik adalah KUALIFIKASI B1 yang hanya diperbolehkan menjadi Pelaksana Konstruksi bernilai diatas Rp 50 Miliar.
“Yang harus ditetapkan menjadi Pemenang Lelang adalah PT. AGUNG KARYA REKALESTARI dengan harga penawaran Rp. 19.835.473.000,-“,
Paket Kedua: PENINGKATAN JALAN SP. MERBAU – MERBAU, Kode Lelang 1184401, Nilai HPS Rp. 10.484.105.000,-, yang juga dimenangkan oleh PT. Musi Karya Teknik dengan Harga Penawaran sebesar Rp. 10.258.990.000,- .
Penawaran PT. Musi Karya Teknik seharusnya GUGUR dalam tahap Evaluasi karena Sub Bidang Klasifikasi SI003 yang dimiliki oleh PT. Musi Karya Teknik adalah KUALIFIKASI B1
Paket ketiga, PENINGKATAN JALAN KEMILING – TRANS UNIT I, Kode Lelang 1167401, Nilai HPS Rp. 2.596.052.000,-,
Pemenang PT. Hari Nugroho Solution, Harga Penawaran Rp 2.535.270.000,-. Padahal PT. Hari Nugroho Solution Tidak Memiliki KEMAMPUAN DASAR (KD) Untuk Sub Bidang Klasifikasi SI003.
Perusahaan tersebut baru berdiri pada 19 Desember 2016 dan SBUnya baru terbit pada Tanggal 08 Maret 2017.
Paket keempat, PENINGKATAN JALAN POROS MAKARTI TAMA – MAKARTI JAYA, Kode Lelang 1216401, Nilai HPS Rp. 2.996.538.000,-,
Yang juga dimenangkan PT. HARI NUGROHO SOLUTION, Harga Penawaran Rp 2.937.949.000,- .
Paket kelima, PENINGKATAN JALAN SIMPANG AIR ITAM – AIR ITAM, Kode Lelang 1212401, Nilai HPS Rp 4.744.655.000,- Syarat Kualifikasi SBU Sub Bidang Klasifikasi SI003.
Pemenang : PT. KARUNIA MULIA SEJAHTERA, Harga Penawaran Rp. 4.631.763.000,-. PT. Karunia Mulia Sejahtera ternyata juga Tidak Memiliki Kemampuan Dasar (KD) Sub Bidang Klasifikasi SI003.
Dan SBU PT. Karunia Mulia Sejahtera baru terbit pada Tgl. 16 Mei 2017. Perusahaan tersebut baru berdiri pada Tgl. 22 Maret 2017
Paket keenam, Peningkatan Jalan Alternatif Talang Padang Menuju Rs. Holindo dan Bangunan Pelengkap, Kode Lelang 1254401, Nilai HPS Rp 3.999.557.000,-.
Pemenang PT. SINAR PELANGI LESTARI, harga penawaran Rp 3.919.518.000,-. Sama dengan penyedia jasa sebelumnya, PT. Sinar Pelangi Lestari, juga Tidak Memiliki Kemampuan Dasar (KD) Untuk Sub Bidang Klasifikasi SI003
Sementara 1 paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. OKU yakni, Peningkatan Jaringan Perpipaan Dalam Kota, Kode Lelang 1222401, Nilai HPS Rp 3.560.000.000,-.
Syarat SBU Sub Klasifikasi SI008, Pemenang PT. Palcon Indonesia. Lebih fatal lagi karena PT. Palcon Indonesia diduga Tidak Memiliki Sub Klasifikasi SI008
Bila mengacu pada Perpres No. 4 tahun 2015 dan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015, Penetapan Pemenang 7 paket pekerjaan konstruksi tersebut harus dibatalkan karena untuk dapat ditetapkan menjadi Pemenang Lelang (Pelaksana Konstruksi) KUALIFIKASI USAHA NON KECIL (Menengah dan Besar) bernilai diatas Rp 2,5 Miliar HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN DASAR (KD) SUB BIDANG KLASIFIKASI PEKERJAAN
Perbuatan POKJA ULP yang dengan sengaja menetapkan Pelaksana Konstruksi SBU KUALIFIKASI USAHA BESAR SUB BIDANG KLASIFIKASI SI003 menjadi PEMENANG LELANG 2 paket Pekerjaan Konstruksi Bernilai Diatas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan Rp. 50 Miliar.
Dan MENETAPKAN Penyedia Jasa KUALIFIKASI USAHA NON KECIL (Menengah) yang Tidak Memiliki Kemampuan Dasar (KD) SUB BIDANG KLASIFIKASI SI003,
Menjadi PEMENANG LELANG 4 Paket PEKERJAAN KONSTRUKSI BERNILAI DIATAS Rp 2,5 MILIAR.
Serta menetapkan penyedia jasa yang tidak memiliki Sub Klasifikasi SI008 menjadi pemenang lelang, merupakan Penyalahgunaan Wewenang yang dapat dikenakan Sanksi sesuai Pasal 118 Perpres Peraturan Presiden (PERPRES) No. 54 tahun 2010 Tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang terakhir diubah dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015
Hingga berita ini ditulis, permintaan Konfirmasi yang dilayangkan TIM INVESTIGASI kepada Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. OKU serta kepada Kepala ULP Kab. OKU belum mendapat tanggapan
Laporan: Tim Investigasi DS
Editor: Nurmuhammad
Postested by: Admin Transformasinews.com
Poste