DEMI ASIAN GAMES: “KEJAGUNG BIARKAN KORUPTOR KELAS KAKAP MELENGGANG”

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Baharuddin Lopa Jaksa Agung terakhir dalam penegakan hukum mengingatkan kepada para Jaksa yang menjadi tulang punggung penegakan hukum di Indonesia “Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan!”.

Dia, teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus dalam penegakan hukum. Sayang, suratan takdir memanggil Jaksa Agung ini tatkala rakyat membutuhkan keberaniannya.

Baginya hukum adalah panglima dan dia siap melesakkan pedang keadilan kepada siapapun termasuk penguasa sekalipun “Walaupun esok langit akan runtuh, Hukum harus tetap ditegakkan” begitu salah satu ungkapannya.

Namun sayangnya sepeninggal beliau penegakkan hukum menjadi komoditas yang di perdagangkan. Aroma suap dan perselingkuhan di dalam proses hukum adalah hal biasa dan menjadi alat mencari keuntungan.

Segelintir oknum Jaksa yang sudah tidak lagi takut dosa dengan memakan uang haram jual beli kasus. Simak perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013, mengorbankan orang yang melaksanakan tugas dengan tidak mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain.

Sementara yang betul – betul terbukti mencari keuntungan penyaluran dana hibah melenggang kangkung dan seolah berkata “aku di lindungi kepentingan nama baik bangsa dan penguasa”.

Seakan tidak dapat di pungkiri dan mungkin dapat di buktikan bahwa Kejagung enggan, takut, galau, menghiba dan meng ikhlaskan tersangka utama lepas dari jeratan hukum.

“Prasetyo” ibarat Harimau yang lepas taringnya dan tumpul kuku jarinya untuk mengungkap sutradara dan aktor utama korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Mungkin saja karena “Prasetyo” Jagung yang berasal dari Partai Politik sehingga patut di duga keputusan Kejaksaan Agung bernuansa politis dan mengesampingkan supremasi hukum di tambah runmor tersangka utama di lindungi penguasa.

Namun apakah orang yang telah merugikan negara lebih dari Rp. 600 milyar dan mengorbankan anak buahnya menjadi tumbal akan terus melenggang kangkung dan bertindak seperti fir’aun di masa kini.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat kembali Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila sampai vonis di jatuhkan kepada terdakwa belum juga di tetapkan tersangka baru.

“Seperti apa tindakan Kejagung yang belum juga menetapkan tersangka baru padahal sudah nyata di dalam putusan Prapid MAKI”, ujar Boyamin Saiman.

Belum adanya niatan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan pelaku utama, sutradara, produser dan aktor utama korupsi dana hibah yang berpotensi merugikan negara hampir 600 milyar dimungkinkan karena perlehatan Asian Games dan patut di duga intervensi atasan “Prasetyo”.

“Penegakan hukum sudah sampai pada titik terendah dan juga KPK sudah di masuki oleh oknum mafia kasus yang membocorkan penyidikan KPK”, ujar Amrizal ketua LSM Indoman yang juga sahabat karib Boyamin.

“Kita hanya berharap penekanan dari Komite Olimpiade Internasional untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel”, ujar Amrizal kembali.

Penekanan oleh fihak luar atau fihak asing sangat di harapkan karena semua elemen hukum Indonesia sepertinya mati suri mengungkap pelaku utama dan menikmati keuntungan dari mencuri uang negara melalui penyaluran dana hibah untuk kepentingan Pilgub.

Sejatinya Kejaksaaan Agung mengumumkan tersangka baru sebelum vonis di jatuhkan karena biaya penyidikan dan penuntutan patut diduga sudah menghabiskan atau menghamburkan lebih dari Rp. 20 milyar uang negara sementara efektivitasnya dapat dinyatakan di bawah kata minimum.

OPINI: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com