Bupati Muara Enim Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara PLN

Bupati Muara Enim dua periode Muzakir Saysohar di periksa Tim penyidik kejaksaan DKI Jakarta.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang batu bara untuk PT PLN (Persero) di Muara Enim Palembang 2011. Pihak kejaksaan memeriksa Bupati aktif dua Periode Kabupaten Muara Enim Muzakir Saysohar Alias Cakuk di gedung lantai 3 Kejati Sumsel, Rabu (21/2).


Pada kasus yang Diduga merugikan negara mencapai Rp. 477 Miliyar ini dengan pagu anggaran 1,3 Triliun, Cakuk masih diperiksa sebagai saksi.

Sementara untuk tersangka belum ada dan masih dalam pendalaman Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.”Kita masih melakukan pendalaman, belum ada tersangka, penyidikan menyasar ke Pihak yang memberikan Izin terhadap Dua perusahaan,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin. Ditengah pemeriksaan.


Dijelaskan Sarjono, tim penyidik saat ini tengah menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut. Menurutnya, ada 15 orang yang sudah dimintai keterangan.


Tim penyelidik masih merahasiakan siapa yang menjadi tersangka dalam proyek yang merugikan negara Rp477 miliar itu. “Ini masih rahasia, karena kita baru memulai proses pemeriksaan para pihak terkait. Tunggu saja, pada waktunya akan kami umumkan,” katanya.


Seperti diketahui, proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) itu dilaksanakan oleh pihak swasta dari PT Tansri Madjid Energi (TME) milik seorang pengusaha berinisial KK.


Proyek dengan nilai mencapai Rp.1,4 triliun itu dilaksanakan setelah PT TME memenangkan tender dari anak usaha PT PLN yaitu PT PLN Batu Bara.


Namun selama proses pengerjaannya, PT TME tidak menjalankan proyek tersebut dengan baik karena kualitas dan kuantitas batu bata tidak sesuai dengan kontrak perjanjian antara PT TME dengan PT PB (BUMN), setelah adanya hasil kajian dari perusahaan konsultan asing.


Padahal, PT PB sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp.477 miliar, yang diberi dalam dua tahap, yakni Rp.30 miliar pada 2011 dan sisanya selesai dilunasi pada 2012.

Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian negara sebesar uang yang dikucurkan Rp.477 miliar. 


Dana tersebut dikucurkan karena adanya dokumen yang disertakan dari analisreport dalam kontrak yang dibuat PT Sucofindo.

Belakangan baru diketahui bahwa analis report PT Sucofindo tersebut dimanipulasi. Tim penyelidik juga mencurigai pengucuran uang tanpa mengacu pada azas kepatutan. Padahal, kontrak tidak berlanjut dan tidak ada produknya.

Sumber: Detiksumsel (vot)

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com