TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Mega skandal kasus korupsi Dana Hibah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 diketahui sudah dua kali bergulir di Praperadilan. Pertamakalinya dilakukan H Boyamin bin Saiman dari perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tahun 2017 yang lalu.
Namun sayang, upaya MAKI mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan perkara korupsi pencairan Dana Hibah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kandas.
Pertimbangan Hakim Praperadilan dalam putusannya nomor 39/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Mei 2017 pada halaman 68 pada pokoknya Pengadilan Negeri berpendapat Termohon I tidak melakukan penghentian penyidikan (termasuk pula penyelidikan) secara materiil dan diam-diam atas perkara korupsi Dana Hibah Sumsel Tahun Anggaran 2013.
Dengan cara tidak menetapkan tersangka pejabat yang lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab, yaitu Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Melainkan, secara berkesinambungan terus melakukan penyidikan (termasuk pula penyelidikan) dan secara berkesinambungan pula melakukan koordinasi dengan Termohon II tentang penyidikan yang dilakukan.
Satu tahun berselang, kini giliran Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan perkara korupsi pencairan Dana Hibah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 34/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. pada 12 Maret 2018 yang lalu.
Termohon I, yakni Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Cq Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Termohon II, yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-1 Jakarat Selatan 12920.
Adapun dasar permohonan Praperadilan dari para pemohon di antaranya; Bahwa Termohon I telah menyidik dan menuntut atas nama Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak L Tobing dalam perkara korupsi Dana Hibah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 (Putusan Pengadilan Tipikor Palembang).
Namun, sampai saat ini Termohon I belum mengajukan atau menetapkan tersangka lain yang disebut perannya dalam dakwaan dan atau audit BPK. Yaitu pejabat lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab yaitu Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Sehingga haruslah dinyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi Dana Hibah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 (hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPK akan menjadi bukti disertai laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial dan hibah TA 2011-2013 oleh BPK).
Bahwa berdasar hasil audit perhitungan kerugian negara Dana Hibah Sumsel yang dijadikan dasar menuntut Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak L Tobing dengan jelas disebutkan pihak terkait (terlibat) pada nomor urut 1 adalah Gubernur Alex Noerdin dan nomor 2 Sekda Yusri.
Baru kemudian nomor 3 dan 4 Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin. Dengan demikian, seharusnya Gubernur Alex Noerdin dan Sekda Yusri dijadikan tersangka bersama-sama Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin oleh Termohon I.
Dengan belum ditetapkan tersangka baru atas Gubernur Alex Noerdin dan Sekda Yusri maka Termohon I telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil.
Bahwa berdasarkan informasi dari publik, Termohon I telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa pengumpulan bukti-bukti secara tertutup terhadap kasus Hibah Sumatera Selatan 2013 dan berdasarkan audit BPK, maka ada kerugian keuangan negara akibat tindakan ke 2 Tersangka dimana semestinya Termohon I mengetahui peran pejabat lebih tinggi yaitu Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam perkara aquo.
Namun, sampai saat ini Termohon I belum menyentuh dan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dimana lebih parahnya Alex Noerdin telah mengakui mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 15 milyar. Termohon I pura-pura tidak mengetahui bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya.
Bahwa Termohon I telah memberikan pernyataan akan adanya tersangka baru yang mengarah kepada Alex Noerdin, namun sampai dengan diajukannya Praperadilan ini belum ada realisasinya.
Bahwa Termohon I berusaha menutup mata terhadap peran Gubernur Alex Noerdin yang secara jelas dan kasat mata berperan sangat besar dalam dugaan korupsi pencairan Dana Hibah Sumatera Selatan tahun 2013.
Sumber: Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com
.