Waaah Bergilir Ya?, Pejabat Pemprov Sumsel Akan Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PDPDE

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. (foto-dedy/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Waah Secara bergilir sejumlah pejabat Pemprov Sumsel akan diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan selama tiga hari yang dimulai tanggal 3 Desember hingga 6 Desember 2019, yang pemeriksaannya dilakukan Jaksa Penyidik Pidana Khusus di Kejati Sumsel.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto, Minggu (1/12/2019) mengatakan, pemeriksaan saksi dari sejumlah Pejabat Sumsel tersebut memang diagendakan pihaknya di awal Desember 2019 ini.

“Saat ini kan ada dua dugaan kasus korupsi yang sedang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Kedua dugaan kasus tersebut yakni dugaan kasus lahan hilang di Lahat, dan dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE. Dari kedua perkara ini dugaan kasus PT PDPDE yang kami dulukan pemeriksaan saksi-saksinya. Dari itulah untuk dugaan kasus PT PDPDE, kita agendakan pemeriksaan saksi dari Pemprov,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, seperti yang telah disampaikannya sebelumnya, jika para saksi yang diagendakan diperiksa tersebut merupakan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel yang dalam perusahaan PT PDPDE adalah pihak pengawas perusahaan.

“Oleh karena itulah kami melakukan pemeriksaan mereka sebagai saksi. Sebab di PT PDPDE ini, saksi yang diagendakan akan diperiksa merupakan pengawas PT PDPDE,” ujarnya.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman sebelumnya telah mengungkapkan, jika Kejati Sumsel beberapa waktu yang lalu telah menaikan status penyelidikan dugaan kasus jual beli gas PT PDPDE ini ke tahap penyidikan.

“Namun meskipun sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Untuk itulah hingga kini Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel masih terus melakukan rangkaian kegiatan penyidikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus ini, Senin (11/11/2019) Kejati Sumsel telah memeriksa Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Arif Kadarsyah dicecar 20 pertanyaan oleh Jaksa Pidana Khusus Kejati Sumsel terkait dugaan kasus korupsi jual beli gas yang diduga terjadi di PT PDPDE.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman melalui Kasubsi Humas, M Fadli Habibi saat itu membenarkan, jika Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah hadir di Kejati Sumsel dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB lebih, dan dalam pemeriksaan tersebut Direktur Utama PT PDPDE diajukan 20 pertanyan oleh jaksa penyidik seputaran dugaan kasus korupsi jual beli gas,” ungkapnya saat itu.

Masih dikatakannya, pemeriksaan kepada Direktur Utama PT PDPDE merupakan serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus untuk mengungkap calon tersangka dalam dugaan kasus ini.

“Saat ini dugaan kasus tersebut kan sudah tahap penyidikan. Karena itulah Jaksa Penyidik Pidana Khusus memeriksa saksi guna mengungkap tersangkanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (4/11/2019) Kejati Sumsel juga telah memeriksa Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno.
“Nono Suratno selaku Direktur Operasional PT PDPDE hadir dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di ruang penyidik Jaksa Pidsus di Gedung Kejati Sumsel,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat itu.

Sekedar mengingatkan, pada Senin lalu (14/10/2019), Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap Mudai Madang sebagai saksi. Pada pemeriksaan tersebut Mudai Madang dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kala itu mengatakan, pemeriksaan Mudai Madang merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya dilakukan oleh jaksa penyidik, lantaran sebelumnya Muadi Madang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus ini.

“Dalam pemeriksaan Mudai Madang diperiksa sebagai saksi selama 2 jam, yakni dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada yang bersangkutan,” katanya.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium, yakni bernama PT PDPDE Gas.

“Nah, perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut, ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan hingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” terangnya.

Diketahui, pemeriksaan Mudai Madang yang pertama sebagai saksi dilakukan,Jumat lalu (5/4/2019). Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel, melainkan kedatangannya ke Kejadi hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.

“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PT PDPDE.

“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel saat itu.

Sumber: koransn.com (ded)

Editor: A.Aroni

Posted: Admin