AJI PALEMBANG SIAP ANTAR KE MEJA HIJAU KASUS PHK KORAN SINDO

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh pekerja Koran Sindo berakhir di meja hijau. Selasa (17/10/2017), gugatan atas nama pekerja didaftarkan pada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kelas I Palembang.

PHK sepihak yang dialami pekerja Koran Sindo menempuh jalan cukup alot. Setelah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan akhir bulan Juni lalu, pihak manajemen masih belum mampu memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pihak pekerja akhirnya menempuh jalur pengadilan sebagai bagian dari permbuktian hukumnya. Para pekerja sebagai pengugat melalui tim kuasa hukum yang berisi para Advokat kawakan seperti April Firdaus, Nasori Doak Ahmad, Syamsul Bahri, Yustinus Joni, Arief Budiman, M Edi Siswanto, Fauzan dan Sri Lestari Kadariah dan advokat tenar lainnya melayangkan gugatannya terhadap Media Nusantara Informasi (PT.MNI), atas hak-hak akibat perusahaan melakukan efesiensi.

Gugatan diantaranya mengharuskan perusahaan membayarkan kewajibannya pada pekerja antara lain membayar pesangon dua kali masa kerja seperti ketentuan UU Ketenangakerjaan.

Pilihan pengadilan hubungan industri itupun berdasarkan risalah yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Palembang atas mediasi yang dilakukan bersama pihak pekerja dan perusahaan. Dalam risalah tersebut dianjurkan agar manajemen PT. MNI membayar hak normatif pekerja berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Ketua Tim Advokasi Karyawan Koran Sindo Palembang April Firdaus yang turut menjadi tim advokasi pekerja eks Koran Sindo Palembang menilai, upaya hukum yang ditempuh sebagai tahapan dalam pembuktian hukum.

Proses pengadilan juga menjadi hak pekerja guna mendapatkan keadilan hukum permasalahan ketenagakerjaannya, “Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang,”ujarnya Selasa.

Pengadilan atas kasus ketenagakerjaan yang dialami pekerja perusahaan dalam naungan raja media, Hary Tanoesoedibjo termasuk yang cukup besar di Palembang.

Dengan jumlah pengugat sebanyak 13 pekerja menuntut pemenuhan hak berupa pesangon dan hak normatif lainnya, “Sidangnya akan membuktikan, apa-apa saja yang menjadi hak pekerja sesuai dengan aturannya,”tegasnya.

Kasus ketenagakerjaan ini pun pernah dilaporkan ke Komnas Ham dan Kementrian Ketenagakerjaan RI. Kasus PHK Koran Sindo inipun tidak hanya terjadi di Palembang namun di beberapa biro lainnya.

Di penghujung mediasi, pihak perusahaan malah mengeluarkan kebijakan untuk memperkejakan para pekerja, “Pihak perusahaan hendaknya memenuhi hak pekerja dengan terus melakukan mediasi,”ujar Ketua Komnas Ham RI, Nur Kholis yang membenarkan pihaknya pun telah memanggil manajemen perusahaan.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang yang sejak awal turut melakukan advokasi memastikan proses pengadilan akan menjadi catatan bagi perjuangan para pekerja, atas haknya.

“Proses dan tahapannya pembuktiannya menjadi hak pekerja, meski melalui jalur pengadilan sekalipun,”ujar Tim Advokasi AJI Palembang, M. Moslem.

Laporan : Ari Firmansyah / TIM Advokasi AJI Palembang

Posted by: Admin Transformasinews.com