Jaksa Kejati Sumsel Cecar Direktur Utama PT PDPDE 20 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Kejati Sumsel. (foto-dedy/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Direktur Utama PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Arif Kadarsyah, Senin (11/11/2019) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas yang diduga terjadi di PT PDPDE.

Dalam pemeriksaan tersebut, Arif Kadarsyah dicecar 20 pertanyaan oleh Jaksa Pidana Khusus Kejati Sumsel terkait dugaan kasus korupsi jual beli gas tersebut.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 13.00 WIB, Arif Kadarsyah didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejati Sumsel. Lalu Arif bersama kuasa hukumnya menuju ruang pemeriksaan di lantai 6 gedung Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman melalui Kasubsi Humas, M Fadli Habibi membenarkan Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas yang diduga terjadi di PT PDPDE.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah hadir di Kejati Sumsel dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB lebih, dan dalam pemeriksaan tersebut Direktur Utama PT PDPDE diajukan 20 pertanyan oleh jaksa penyidik seputaran dugaan kasus korupsi jual beli gas,” tegasnya.

Masih dikatakannya, pemeriksaan kepada Direktur Utama PT PDPDE merupakan serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus untuk mengungkap calon tersangka dalam dugaan kasus ini.

“Saat ini dugaan kasus tersebut kan sudah tahap penyidikan. Karena itulah Jaksa Penyidik Pidana Khusus memeriksa saksi guna mengungkap tersangkanya,” katanya.

Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M Fadli Habibi.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk kerugian negara yang diduga terjadi dalam dugaan kasus ini masih dihitung oleh BPK.

“Jadi untuk dugaan kerugian negaranya masih dihitung BPK,” tandasnya.

Sementara Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumsel, Hendri Yanto mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut hanya Direktur Utama PT PDPDE yang diperiksa sebagai saksi oleh pihaknya. “Pemeriksaan Direktur Utama PT PDPDE sebagai saksi dimulai siang hari, dan dalam pemeriksaan tersebut kami hanya memeriksa satu orang saksi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus ini, Senin (4/11/2019), Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat itu mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno menghadiri panggilan Jaksa Pidsus Kejati Sumsel untuk diambil keterangannya sebagai saksi.

“Nono Suratno selaku Direktur Operasional PT PDPDE hadir dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diperiska sebagai saksi di ruang penyidik Jaksa Pidsus di Gedung Kejati Sumsel,” ungkap Kasi Penkum saat itu.

Diketahui, sebelumnya Senin (14/10/2019), Kejati Sumsel juga telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi. Pada pemeriksaan tersebut, Mudai Madang dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kala itu membenarkan jika Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE hingga mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian negara.

“Mudai Madang diperiksa sebagai saksi selama 2 jam, yakni dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada yang bersangkutan,” ungkap Kasi Penkum.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE, terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium, yakni bernama PT PDPDE Gas.

“Nah, perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut, ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan hingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (5/4/2019), Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga memeriksa Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan korupsi gas di PT PDPDE ini.

Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya ke Kejadi hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.

“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PT PDPDE.

“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel saat itu.

Sumber: koransn.com (ded)

Posted by: Admin